Bersadarkan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional dan undang-undang No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial serta peraturan peresiden No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional menjelaskan bahwa pemerintah harus melaksanakan program jaminan sosial dan kesehatan kepada seluruh warga negara indonesia. Oleh karena itu, Pemkab Tegal melalui Dinas Sosial juga harus dapat mewujudkan hal tersebut khususnya kepada warga miskin dan kurang mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal, Eko Jati Suntoro, dalam acara Halo Bupati (13/2) menjelaskan bahwa Sampai saat ini data penduduk kabupaten tegal yang berjumlah 1.387.481 jiwa sedangkan yang telah tercatat sebagai peserta KIS ada 987.289 jiwa. Dari data tersebut maka jumlah penduduk yang sudah terdaftar sebagai peserta KIS sekitar 71 persen dari total penduduk Kabupaten Tegal. “Adapun rincian adalah 275.549 dari APBD dan 711.740 dari pusat” ujar Eko.
Pada acara terebut Eko juga menjelaskan bagaimana cara membuat KIS bagi warga yang tidak mampu. “Persyaratanya adalah membawa surat pernyataan tidak mampu dari kelurahan atau kepala desa, surat pernyataan dari camat, surat pernyataan dari Dinsos” jelas Eko. Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa surat pernyataan juga menyertakan rekomendasi dari Dinsos yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Biar pihak BPJS benar-benar tahu warga yang tidak mampu” tegas Eko.
Pada kesempatan tersebut juga Eko memberikan pesan kepada warga yang tidak mampu jika masuk rumah sakit dimohon agar minta surat keterangan melalui jalur KIS. “Karena bila minta surat keterangan dari umum kami sulit untuk mengurusnya” pesan Eko.
Discussion about this post