Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahap I Tahun 2017 di 48 Desa se Kabupaten Tegal yang diikuti oleh 181 Calon telah dilaksanaan secara serentak pada hari minggu (29/10). Setelah pelaksanaan pencoblosan dan penghitungan surat suara, panitia pilkades setempat diberi waktu maksimal 7 hari untuk menetapkan hasil Pilkades dan melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia tentang hasil pilkades untuk disampaikan kepada Bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Prasetyawan, SH, M. Hum mengatakan bahwa secara keseluruhan pelaksanaan pilkades serentak berjalan aman dan lancar meskipun ada beberapa permasalahan dalam pelaksanaanya. Salah satu permasalahan yang muncul adalah banyak ditemukannya surat suara yang dianggap tidak sah saat penghitungan hasil pilkades.
Prasetyawan mengatakan bahwa ada dan cukup signifikan surat suara rusak yang diindikasikan karena para pemilih tidak membuka secara penuh surat suaranya. Pihaknya menyatakan bahwa sudah melaksanakan sosialisasi ke masing-masing BPD dan Panitia Pilkades. Dirinya juga mengatakan bahwa berdasarkan pantauan yang dilaksanakan di lapangan oleh Dispermasdes bahwa panitia telah mengingatkan kepada pemilih agar membuka penuh surat suaranya.
Sesuai dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkades. Oleh karena itu, terhadap hasil pilkades setelah ditetapkan oleh panitia, pihak yang tidak menerima dapat mengajukan keberatan kepada Bupati.
Prasetyawan juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 Pasal 41 ayat 7, Bupati diberi waktu selama 30 hari untuk memberikan keputusan terhadap sengketa hasil pilkades tersebut. “Untuk memutuskan sengketa tersebut, Bupati Tegal telah membentuk tim yang terdiri dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kabupaten Tegal dan Panita Pengarah Pembantu” katanya.
Sementara itu, Bupati Tegal, Enthus Susmono, mengatakan bahwa animo masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades sangat tinggi, hal ini ditunjukan dengan kehadiran pemilih mencapai lebih dari 85%. “Ini merupakan partisipasi aktif masyarakat desa dalam mewujudkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa. Namun Saya sangat terkejut dengan pelimpahan wewenang panitia pelaksanaan Pilkades untuk menentukan surat suara yang dianggap tidak sah” katanya.
Maka dari itu mengacu pada Peraturan Bupati Tegal No. 33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa dimungkinkan adanya penghitungan ulang terhadap surat suara yang dianggap tidak sah karena dalam Perbup tersebut menyebutkan bahwa surat suara tidak sah adalah apabila ada dua toblosan yang terdapat di dua calon atau lebih.
“Dari studi empiris yang diketahui dan beberapa perdebatan di masing-masing panitia maka dimungkinkan melakukan hal tersebut. Bila merujuk pada pernyataan komisioner KPU, apabila surat suara coblos tembus secara garis lurus dan terdapat dua hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan kertas surat suara sepanjang tidak mengenai kolom calon pasangan lain maka surat suara dinyatakan sah” jelasnya.
Menurut sy Permasalahan apapun yg terjadi dalam proses pilkades harus dikembalikan pada peraturan yg mengaturnya (Perda-Perbub).
jadi tidak tepat jika masalah yang timbul dalam proses PILKADES, lalu menyertakan rujukan pendapat pada Komisioner KPU, krn ini semua bukan PEMILU tapi PILKADES yg mempunyai dasar hukum tersendiri dalam tata-cara pelaksananaannya yaitu “PERDA-PERBUP” bukan Undang-undang PEMILU.
Betul sekali, bahwa kedudukan UU lebih tinggi dr perda-perbup, tapi dalam masalah PILKADES induk perda-perbub adalah UU Desa, bukan UU PEMILU….
Harus hitung ulang
Betul sekali Pak, dasar hukumnya untuk Pilkades ya mungkin Perda dan Perbup.
Saya ucapkan Selamat mengemban Amanat Warganya bagi yg terpilih menjadi Kades….. Ingat ya pak Kades terpilih, jangan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades ya pak……..