SLAWI – Bertempat di Pendopo Amangkurat, Selasa (12/12), Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mendeklarasikan Kabupaten Tegal Tuntas Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Hadir pada deklarasi tersebut Forkopimda Kabupaten Tegal, Asisten Sekda dan Kepala OPD, Camat, Kepala desa/lurah, BPD se-Kabupaten Tegal, Kepala Bappeda Kabupaten Tegal, Kota Tegal serta Kabupaten Brebes. Selain itu, hadir pula Kepala Badan Informasi Geospasial periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Tri Patmasari
Deklarasi tersebut ditandai dengan pemukulan kentongan dan membunyikan dolanan anak otok-otok oleh seluruh tamu undangan yang hadir pagi itu. Selain dengan pemukulan ketongan dan dan membunyikan mainan anak, deklarasi juga ditandai dengan penyangan peta batas desa di Kabupaten Tegal dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada kegiatan itu secara simbolis diserahkan peta batas desa kepada 18 desa kepada kepala desa dan camat.
Asisten Administrasi Pembangunan Sekda Kab. Tegal, Moh. Nur Ma’mun, yang mewakili Sekda Kab. Tegal mengatakan bahwa Kegiatan ini bermaksud memberikan kepastian hukum guna mendapatkan garis batas wilayah desa serta luasan yang pasti berdasarkan hasil kesepakatan bersama, melalui penegasan batas desa. “Lebih lanjut disampaikan, penegasan batas desa bertujuan menciptakan administrasi pemerintahan , memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu, menyediakan peta kerja batas wilayah administrasi desa beserta titik-titik koordinat dalam referensi sistem referensi Geospasial Indonesia. Penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Tegal dilakukan secara bertahap” katanya.
Menurut Nur Ma’mun, untuk mewujudkan desa yang tegas dan jelas batas-batasnya, Pemkab Tegal dan BIG pada 2015 melaksanakan penegasan batas desa di dua kecamatan yakni Kecamatan Suradadi dan Kramat sebanyak 31 desa. Kemudian pada 2016 melaksanakan penegasan batas desa di satu kecamatan yakni Kecamatan Warureja sebanyak 12 desa.
Sementara iitu, Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah, dalam salm sambutannya mengatakan bahwa dengan batas desa yang jelas diharapkan akan menghindari konflik antardesa terkait batas dan luas wilayah desa. Umi menjelaskan, beberapa tahun lalu salah satu desa di Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal mengalami perselisihan dengan salah satu desa di wilayah Kota Tegal oleh karena berebut lahan perbatasan yang dipergunakan untuk pembangunan jalan umum. Hal ini terjadi oleh karena peta dan batas antarkedua desa tersebut tidak jelas.
”Maka dengan penegasan batas desa ini, konflik batas antar desa baik sesama desa dalam wilayah Kabupaten Tegal maupun dengan daerah tetangga, saya harapkan ke depan tidak akan terjadi lagi,” ungkap Umi Azizah. Umi Azizah lebih lanjut menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial yang telah telah memberikan tehnical asistensi dan alokasi anggaran untuk penyelenggaraan program penegasan batas desa, sehingga 281 desa dan enam kelurahan pada 2017 ini bisa diselesaikan.
Deklarasi Kabupaten Tegal tuntas penegasan batas desa disambut baik Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Tri Patmasari, yang pagi itu mewakili Kepala BIG Hasanudin Zainal Abidin. Menurut Tri Patmasari, deklarasi seperti ini baru pertama kali diadakan di Kabupaten Tegal. Secara tidak langsung Pemkab Tegal ikut berpartisipasi menyuarakan pentingnya informasi geospasial dalam memberikan kontribusi pada pembangunan nasional melalui pemetaan batas wilayah desa, khususnya untuk mendukung program Nawacita yang diusung Presiden Joko Widodo.
Discussion about this post