SLAWI – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, Drs. Edi Budiyanto, M. Pd menyerahkan Surat Izin Belajar dan Surat Keterangan Penggeunaan Gelar Kepada 49 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Acara penyerahan tersebut dilaksanakan Rabu, (10/01) di Alua BKD Kab Tegal. Adapun PNS yang menerima surat izin belajar sejumlah 12 orang dan 49 orang menerima surat izin penggunaan gelar.
Dalam arahannya Edi Budiyanto mengatakan bahwa sesuai dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengembangan karir PNS tidak lagi menggunakan sistem Daftar Urut Kepangkatan (DUK). “Pengembangan Karir PNS saat ini menggunakan sistem merit” katanya. Edi Budiyanto juga menjelaskan bahwa dengan menggunakan sistem merit tersebut maka pola karir PNS mempunyai ketentuan antara laian kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja PNS tersebut.
Dalam kesempatan tersebut dirinya sebagai Kepala BKD juga mengapresiasi kepada PNS yang telah menyisihkan waktu, tenaga, pikiran dan finansial untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerjanya tanpa bantuan keuangan dari APBD.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) BKD Kab. Tegal, Drs Agung Budi Waluyo,M.M, menambahkan bahwa untuk menlanjutkan studi dan penggunaan gelar akademik bagi PNS ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi seperti bukan kelas jauh, program studi yang ditempuh sesuai dengan tugas pokok PNS yang bersangkutan dan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala BKD Kabupaten Tegal.
Agung menjelaskan bahwa dirinya meyayangkan bahwa masih banyak PNS yang belum tahu tentang aturan izin belajar meskipun BKD Kab. Tegal telah banyak melakukan sosialisai kepada organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Tegal. “Masih banyak PNS yang belum mengajukan permohonan izin belajar padahal batas maksimal pengajuan adalah 6 bulan setelah diterima di lembaga pendidikan tinggi” katanya.
Di akhir acara penyerahan tersebut, Agung meminta kepada PNS yang menerima surat izin belajar dan izin penggunaan gelar agar mentransfer informasi ini kepada rekannya yang akan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
Discussion about this post