Slawi – Pemusnahan minuman keras hasil cipta kondisi kegiatan kepolisian (K2YD) Polres Tegal digelar di pelataran Alun-alun Hanggawana, Rabu (6/6).
Sekitar 11525 botol dari berbagai merk serta kurang lebih 3086 liter minuman keras tradisional yang ada di Kabupaten Tegal.
Menurut Kabag Ops Polres Tegal Joko Wicaksono mengatakan bahwa pemusnahan miras ini gabungan dari hasil cipta kondisi terkait menjelang Pilkada dan ramadan di Kabupaten Tegal. “Kami melakukan upaya cipta kondisi kurang lebih selama 3 bulan untuk mencegah tindak pindana yang berawal dari konsumsi miras,” paparnya.
Acara diawali dengan penandatanganan pemusnahan miras yang dilakukan oleh Pjs Bupati Tegal Sinoeng N. Rachmadi, Kapolres Tegal Dwi Agus Prianto, Dandim 0712/ Tegal Kristiyanto dilanjutkan pemusnahan miras secara simbolisasi kemudian pemusnahan miras dengan menggunakan alat berat selender.
Dalam sambutannya, Sinoeng mengapresiasi kinerja Polres Tegal, Satpol PP dan semua pihak yang sudah bekerja keras dalam pengumpulan miras sehingga miras bisa dimusnahkan.
“Ini adalah barang laknat yang harus dimusnakan, karena merupakan sumber penyakit masyarakat dan harapannya dalam pemusnahan miras ini bisa menjadi pelajaran serta para pelaku menjadi jera,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Agus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tegal agar tidak menyentuh bahkan konsumsi minuman keras. “Mari kita sadarkan dan ingatkan kepada seluruh teman-teman kita agar menjauhi minuman berbahaya ini,” tutupnya.
Discussion about this post