Slawi – Di era disrupsi, era masyarakat digital yang lekat dengan keterbukaan informasi seperti sekarang ini, banyak potensi gangguan Trantib yang perlu kita antisipasi dan waspadai bersama. Potensi gangguan Trantib mulai dari skala ringan sampai berat yang mengancam integritas kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Bupati Tegal, Umi Azizah saat menghadiri acara pembentukan dan pengukuhan Kader Siaga Trantib (KST) Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Gedung C Setda, Rabu (10/10/18) pagi.
Umi mengatakan, peran KST sangat diperlukan di tengah era transformasi sosial masyarakat yang tidak saja bergantung pada penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Tetapi juga kepentingan politik dan ekonomi yang semakin menguat, tidak jarang memaksakan kehendaknya untuk melanggar aturan, norma dan etika.
“KST adalah komponen warga peduli yang telah meluangkan waktu tenaga dan pemikirannya untuk ikut serta menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakatnya,” terang Umi.
Melalui Satpol PP, menurut Umi, dapat mendorong peningkatan kapasitas KST, dalam memberikan pemahaman tentang jenis dan contoh-contoh pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
“Perkuat KST sebagai mitra membangun yang berkontribusi positif terhadap peningkatan ketentraman dan ketertiban umum. Bangun pola komunikasi efektif, terutama dalam hal pelaporan dan deteksi dini gangguan Trantib,” ujarnya.
Menjelang Pilkades Serentak 2018, Umi berpesan kepada KST untuk netral dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Pun demikian, dalam masa kontestasi politik Pilpres dan Pileg. Meski baru digelar tahun depan, akan tetapi suasana kompetisinya sudah bisa kita rasakan.
Hal yang patut diantisipasi adalah hoaks atau berita bohong yang bisa menggerakkan individu atau kelompok masyarakat. “Seperti berbuat anarkis, merusak fasilitas publik, menebar ancaman yang menimbulkan keresahan warga dan ketidaknyamanan di lingkungan,” paparnya.
Menurut laporan Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Berlian Aji, tujuan dibentuknya KST adalah membantu Satpol PP dalam menangani bergbagai dinamika ketentraman dan ketertiban umum. Selain itu juga untuk mewadahi partisipasi masyarakat secara aktif di bidang trantibum tranmas secara swakarsa serta mendukung iklim yang kondusif di wilayah pedesaan atau kelurahan di Kabupaten Tegal.
“Dalam pembentukan dan pengukuhan KST dibiayai dari anggaran APBD Pemda Kab. Tegal tahun 2018 dengan jumlah Kader Siaga Trantib sejumlah 180 orang, yang menyebar di 20 desa , di 13 kecamatan,” jelasnya.
Discussion about this post