Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal tahun ini kembali meraih penghargaan untuk yang keempat kalinya sebagai kabupaten yang peduli pada Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly kepada Bupati Tegal yang diwakili Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Tegal Budi Darmawan pada puncak acara Penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik berbasis HAM dan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia sedunia ke-70 Tahun 2018 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (11/12) sore kemarin.
Ditemui di ruang kerja Bupati Tegal usai melaporkan hasil penerimaannya hari Rabu (12/12) tadi, Budi mengatakan penghargaan tersebut sudah diraih Pemkab Tegal empat kali berturut-turut sejak tahun 2014 sampai dengan sekarang. Penghargaan ini lanjut Budi lebih dikarenakan tingginya komitmen Pemkab Tegal dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM, selain juga memenuhi kriteria yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Menurut Budi, ada beberapa aspek yang harus dipenuhi agar bisa masuk kategori peduli HAM, antara lain mampu memenuhi hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. “Jadi total nilai yang didapat Kabupaten Tegal 89,70, dan untuk kriteria hak pendidikan, kita mendapatkan nilai 99 yang nyaris sempurna,” kata Budi.
Sementara di tempat yang sama, Bupati Tegal Umi Azizah menyampaikan bahwa keberhasilan Pemkab Tegal mempertahankan prestasi ini tidak terlepas dari peran semua pihak juga dukungan dari masyarakat Kabupaten Tegal. “Sekarang eranya colaborative governance, dimana pemerintah tidak berperan tunggal, tapi semuanya ikut terlibat, bersinergi untuk tujuan yang sama,” katanya.
Umi yang juga terpilih sebagai Bupati Tegal periode 2019-2024 ini menambahkan bahwa pemerintahannya sudah sangat terbuka, dimana aspirasi masyarakat yang masuk bisa datang dari mana saja, dari siapa saja termasuk LSM. Selain melalui kanal Lapor Bupati Tegal, sarana media sosial kata Umi juga menjadi sarana baginya dalam memantau sekaligus mengendalikan kinerja pelayanan publiknya. “Jadi, jika ada yang kurang-kurang, terutama menyangkut pemenuhan hak dasar seperti di pendidikan dan kesehatan kita bisa cepat memperbaikinya”, tuturnya.
Jikapun ada yang belum optimal, imbuh Umi, akan menjadi pertimbangan juga bahan masukan untuk dirumuskan pada agenda kebijakan di tahun rencana, atau bahkan perubahan di tahun berjalan. Di akhir pembicaraan Umi mengucapkan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung program pemenuhan hak dasar masyarakat, seperti Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Desa Mandiri (PDPM-DM) yang berorientasi pada pemenuhan sanitasi layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, lalu Program Lair Olih Akta dan Kartu Keluarga (LOAKK), Yuh Sekolah Maning yang mencegah supaya anak usia sekolah terus bersekolah, tidak putus di tengah jalan dan lain sebagainya.
Discussion about this post