Minggu, Juli 20, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jangan Ada Pihak Ketiga Dalam Swakelola Dana Desa

admin by admin
April 24, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal, Umi Azizah saat memberikan arahan pada acara Pelatihan Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa, menekankan agar swakelola dana desa tidak  dilakukan oleh pihak ketiga.

Karena menurut Umi, banyaknya jumlah dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pemerintah desa salah satu tujuannya untuk mengurangi pengangguran.

“Dana desa bisa digunakan untuk penumbuhan lapangan kerja, seperti menciptakan wirausaha muda baru dengan ide kreatifnya,” kata Umi, di Gedung Muslimat NU Slawi, Rabu (24/4) siang.

Meskipun tingkat kemiskinan di Kabupaten Tegal menurun, tetapi jumlah penganggurannya masih terbilang tinggi. Untuk itu, Umi menghimbau pemerintah desa untuk dapat bersama-sama menyelesaikan hampir seluruh persoalan yang ada di desa.

BacaJuga

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Pinjam Ruang di Setda Lebih Mudah dengan Si Jampang

Hampir semua yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena kebijakan Provinsi, Kabupaten, juga mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Seperti mengatasi kemiskinan , persoalan pendidikan, persoalan lingkungan , kesenjangan dan lain sebagainya.

Disamping itu, Umi juga meminta para aparatur pemerintah desa supaya paham batas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah desa. Jika terdapat jalan yang rusak di daerah desa, maka itu kewenangan pemerintah desa dalam memperbaikinya.

“Jika jalan di desa sudah diperbaiki, maka penggunaan dana desa bisa digunakan untuk hal lain yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat,” papar Umi.

Besaran alokasi dana desa, dikatakan Umi tiap desa memperoleh dana desa yang berbeda-beda. Tergantung dari jumlah penduduk miskinnya. Semakin banyak jumlah penduduk miskin di suatu desa, maka dana yang diperoleh akan semakin besar.

Tags: DanadesaSwakelola
Next Post

Hari Jadi ke - 418 Kabupaten Tegal, 25 Penderita Katarak Operasi Gratis

Discussion about this post

Recommended.

Festival Permainan Tradisional Meriahkan Hari Anak Nasional 2023

Festival Permainan Tradisional Meriahkan Hari Anak Nasional 2023

Agustus 4, 2023

Turunkan Angka Putus Sekolah Melalui Program Yuk Sekolah Maning

Agustus 7, 2018

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.