Jumat, Agustus 15, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Perbaharui MoU BPJS Ketenagakerjaan, Umi Menyasar Pekerja Informal

admin by admin
Agustus 19, 2019
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sejak Tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Tegal menggalang kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama yang selesai setiap 2 tahun itu, Senin (19/8) kembali diperbaharui. Kerjasama lanjutan ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Bupati Tegal Umi Azizah bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Cep Nandi Yunandar, dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati. Umi berharap, program jaminan ini bisa dirasakan oleh pekerja di semua kalangan.

“Program perlindungan jaminan sosial ini tidak semata domain pekerja penerima upah atau pekerja formal saja” Ujar Umi. Dalam tinjauannya kepesertaan pekerja informal proporsinya masih cukup sedikit. Padahal resiko warga yang bekerja di lingkungan terbuka lebih tinggi dibanding mereka yang bekerja dilingkungan tertutup industri tertutup, tambah Umi

Jika saat ini Kepala Desa dan Perangkat Desa di 281 desa sudah ikut, kedepan ketua Rt dan Ketua Rw bisa diikutkan, pungkas Umi.

Dalam penjelasan Nandi ada 4 program yang bisa diikuti, antara lain Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Untuk perusahaan besar rata-rata sudah mengikutkan karyawannya 4 program, sedangkan usaha kecil minimal 2 program.

BacaJuga

Shuttlecock Lawatan Siap Bersaing di Tengah Gempuran Kompetitor

Bupati Ischak Salurkan Bantuan Beras Fortivit dan Susu Formula kepada Balita Risiko Stunting

Khusus pegawai pemerintah non ASN juga minimal 2 program yang diikuti, jelas Nandi. Terkait teknis keikutsertaan pegawai non ASN, Iuran premi sebesar Rp 10.000 untuk 2 program yaitu, JKK dan JKM. Lebih lanjut Nanti menjelaskan, untuk pekerja petani pihaknya akan membicarakan dulu dengan Dinas TanKP.

Ditempat yang sama Asisten I Bidang Pemerintahan Dadang Darusman menjelaskan tentang mekanisme keikutsertaan Tenaga Harian Lepas. semua THL bisa mengikuti minimal 2 program seperti apa yang dijelaskan Kepala BPJS. Perihal pembayaran premi menurut Dadang tidak akan membebankan APBD, karena dibayar mandiri dari honor.

Next Post

Pemukiman Kumuh Wariskan Prilaku Tidak Sehat

Discussion about this post

Recommended.

Lagi, Petugas Pengawas Pemilu Meninggal Dunia, Bupati Tegal Kunjungi Rumah Duka

April 26, 2019

Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-73 Pemkab Tegal Berikan Santunan ke 120 Anak Yatim

Agustus 10, 2018

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Juni 27, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.