Slawi – Demi meningkatkan kemampuan dan keterampilan perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah dalam pengelolaan arsip birokrasi pemerintah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menggelar acara sosialisasi penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, senin (21/10) pagi tadi yang bertempat diruang Rapat Bupati.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Tegal Umi Azizah didampingi Asistem Administrasi Umum Sekertaris Daerah Pemkab Tegal Eko Jati Suntoro dan nara sumber Kepala Pusat Akreditasi Arsip Nasional Rudi Anton. Acara tersebut akan dilaksanakan dari tanggal 21 – 22 besok.
Dalam sambutanya Umi menyampaikan, bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah, arsip menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan, apakah itu berupa produk undang – undang maupun dokumen penting lainya. Karena menurutnya arsip adalah identitas, bahan acuan dan pertanggungjawaban yang harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan oleh negara.
“Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya yang mampu menjamin perlidungan kepentingan negara dan hak keperdataan rakyat diperlukan penyelenggaraan kearsiapan yang sesuai prinsip, kaidah dan standar kearsipan,” ucap Umi.
Ditahun 2018 Pemkab Tegal menjadi satu -satunya pemkab/ pemkot di jawa Tengah yang berstatus buruk terkait pengelolaan kearsiapanya, hal ini tidak terlepas dari pemahaman terkait penyelenggaraan dan penyimpanan surat – surat.
Maka dari itu, Umi mengajak semua OPD maupun BUMD bisa mengelola kearsipanya yang dikelola oleh Dinas Kearsiapan, biar nantinya dinas yang menata.
“Kedepan proses administrasi akan beralih ke sistem informasi berbasis elektronik,” tandas Umi.
Umi juga mengajak semua pihak untuk lebih mendayagunakan sitem kearsipan.
“Tinggalkan mindset lama, cultureset lama yang memandang rendah urusan kearsipan,” Pungkas Umi.
Laporan yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Tegal Abdul Apipudin, bahwa setiap Perangkat Daerah dan BUMD memiliki kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan kearsipan.
Apipudin juga menyayangkan kondisi kearsipan di lingkungan Pemkab Tegal yang masih buruk. Hal ini dibuktikan dengan rendahnya nilai yang diperoleh Pemkab Tegal dalam Laporan Audit Kearsipan Eksternal yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah tahun 2017 dan 2018.
“Harapanya untuk kedepan kita bisa bekerja sama dengan baik, agar memperoleh hasil yang maksimal,” ucapnya. (HK)
Discussion about this post