Slawi – Upaya pemerintah untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan, Pemkab Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DISPERMADES) bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Slawi mengadakan acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran, Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu (26/2) pagi yang bertempat di Pemdopo Amangkurat.
Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya didepan Sekertaris Desa se – Kabupaten Tegal menyampaikan, bahwa untuk mencapai tujuan kebijakan pemerintah pusat melalui DD itu diharapkan kemakmuran desa terus meningkat, kesenjangan kemakmuran berkurang dan mengurangi jumlah pengangguran.
“Jadi tujuan utamanya selain untuk memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin pedesaan, bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya,” ucap Umi.
Oleh sebab itu, untuk mencapai percepatan laju penurunanya, pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran dana desa 2020 dengan memangkas jalur Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan sudah tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Umi juga menjelaskan, bahwa pemegang RKD adalah bank yang sudah terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia.
Menurutnya, ketentuan itu sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan dana desa.
“Jadi perlu dipahami untuk semua perangkat desa, bahwa rekening kas desa dari satu desa hanya diperbolehkan satu rekening,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu pula Umi menambahkan, bahwa Pemkab Tegal sudah menerbitkan Perbup Nomor 2 tahun 2020 tentang Dana Desa (DD) dan Perbup No 66 tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) serta telah menerbitkan surat edaran terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2020 dan surat untuk mendukung suksesnya program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah, diawali dari Desa Merdeka Sampah yang sumber pendanaanya dari dana desa.
“Berkenan dengan hal tersebut, saya minta Pemdes bersama BPD dalam menyusun kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD melalui APBDes-nya harus mempedomani RKPDes 2020 dan mematuhi segala ketentuan dalam Perbup Nomor 2 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 tahun 2019, serta surat saya tentang penegasan hal yang dimaksud,” terangnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri narasumber dari Bank Jateng Pusat Akhmad Joni Anwar, Pimpinan Cabang Bank Jateng Slawi Heri Hartoyo, Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Tegal Fanny Farianto, Auditor Madya Inspektorat Pemkab Tegal Hadi Juridin, BPKAD Pemkab Tegal Iskanto dan Kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi tiga kantor pelayanan pajak pratama Tegal Sigit Haryanto.(HR)
Discussion about this post