Jumat, Juli 25, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemerintah Stop Kucuran Dana Desa Jika Kades Selewengkan Penggunaanya

Admin Humas by Admin Humas
Februari 27, 2020
Pemerintah Stop Kucuran Dana Desa Jika Kades Selewengkan Penggunaanya
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Upaya pemerintah untuk mengurangi ketertinggalan masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan, Pemkab Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DISPERMADES) bekerja sama dengan Bank Jateng Cabang Slawi mengadakan acara Rapat Kerja Percepatan Penyaluran, Pencairan dan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Rabu (26/2) pagi yang bertempat di Pemdopo Amangkurat.

Bupati Tegal Umi Azizah dalam sambutanya didepan Sekertaris Desa se – Kabupaten Tegal menyampaikan, bahwa untuk mencapai tujuan kebijakan pemerintah pusat melalui DD itu diharapkan kemakmuran desa terus meningkat, kesenjangan kemakmuran berkurang dan mengurangi jumlah pengangguran.
“Jadi tujuan utamanya selain untuk memandirikan desa adalah menurunkan jumlah penduduk miskin pedesaan, bukan untuk meningkatkan gaya hidup aparatur pemerintah desanya,” ucap Umi.

Oleh sebab itu, untuk mencapai percepatan laju penurunanya, pemerintah perlu mengurangi kendala dalam penyaluran dana desa 2020 dengan memangkas jalur Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan sudah tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Umi juga menjelaskan, bahwa pemegang RKD adalah bank yang sudah terdaftar dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia.
Menurutnya, ketentuan itu sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) tentang pengelolaan dana desa.
“Jadi perlu dipahami untuk semua perangkat desa, bahwa rekening kas desa dari satu desa hanya diperbolehkan satu rekening,” imbuhnya.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Dalam kesempatan itu pula Umi menambahkan, bahwa Pemkab Tegal sudah menerbitkan Perbup Nomor 2 tahun 2020 tentang Dana Desa (DD) dan Perbup No 66 tahun 2019 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) serta telah menerbitkan surat edaran terkait penegasan penggunaan dana desa tahun 2020 dan surat untuk mendukung suksesnya program Kabupaten Tegal Merdeka Sampah, diawali dari Desa Merdeka Sampah yang sumber pendanaanya dari dana desa.

“Berkenan dengan hal tersebut, saya minta Pemdes bersama BPD dalam menyusun kegiatan yang bersumber dari DD maupun ADD melalui APBDes-nya harus mempedomani RKPDes 2020 dan mematuhi segala ketentuan dalam Perbup Nomor 2 tahun 2020 dan Perbup Nomor 66 tahun 2019, serta surat saya tentang penegasan hal yang dimaksud,” terangnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri narasumber dari Bank Jateng Pusat Akhmad Joni Anwar, Pimpinan Cabang Bank Jateng Slawi Heri Hartoyo, Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara Tegal Fanny Farianto, Auditor Madya Inspektorat Pemkab Tegal Hadi Juridin, BPKAD Pemkab Tegal Iskanto dan Kepala seksi Pengawasan dan Konsultasi tiga kantor pelayanan pajak pratama Tegal Sigit Haryanto.(HR)

Tags: bankjatengBPDBupatiTegalOPDUmiAzizah
Next Post
Optimalkan Potensi Peternakan di Kabupaten Tegal Melalui Sekolah Peternakan Rakyat

Optimalkan Potensi Peternakan di Kabupaten Tegal Melalui Sekolah Peternakan Rakyat

Discussion about this post

Recommended.

Kabupaten Tegal Implementasikan Kebijakan Satu Data Indonesia

Kabupaten Tegal Implementasikan Kebijakan Satu Data Indonesia

Desember 18, 2019

Desa Brilian, Program Penguatan Literasi Ekonomi Digital Perdesaan

Januari 15, 2022

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.