Slawi – Beredar kabar tentang pasien meninggal dunia berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dimakamkan hari Rabu (8/4) pagi tadi pukul 09:00 WIB di Desa Dukuhjati Kidul Kecamatan Pangkah oleh petugas medis khusus, juru bicara Covid-19 Pemkab Tegal dr Joko Wantoro angkat bicara.
Melalui pesan elektroniknya, Joko mengatakan, pasien laki-laki berusia 59 tahun tersebut datang di RSI Harapan Anda Kota Tegal hari Selasa (7/4) malam. Pasien dikabarkan meninggal dunia hari Rabu (8/4) pagi. Pasien ini didiagnosa pneumonia dengan sepsis berat.
Berdasarkan hasil tracking rumah sakit tidak ditemukan riwayat perjalanan dari daerah terjangkit. Pun demikian halnya dengan hasil laboratorium, tidak mendukung adanya infeksi virus, sehingga disimpulkan pasien tidak terkategori sebagai PDP.
Adapun pihak rumah sakit memakamkan jenazah pasien dengan prosedur Covid-19 karena memang statusnya pada saat meninggal dunia masih tercatat sebagai PDP. Sementara hasil laboratorium dan intepretasinya oleh dokter spesialis baru keluar setelah jenazah selesai dimakamkan.
“Dengan hasil diagnosa tersebut, maka status PDP pada pasien dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, katanya.
Joko menambahkan, karena memang bukan termasuk Orang Dalam Pemantauan atau warga yang baru saja datang dari wilayah zona merah pandemik Covid-19, keberadaan pasien tersebut tidak tercatat di data Puskesmas setempat.
Discussion about this post