Minggu, Juli 27, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Protokol Kesehatan pada Layanan Uji Kir Kendaraan Bermotor

Admin Humas by Admin Humas
Mei 20, 2020
Protokol Kesehatan pada Layanan Uji Kir Kendaraan Bermotor
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal optimistis mampu mengoptimalkan pelayanan uji kir atau uji kelaikan kendaraan bermotor angkutan barang ataupun penumpang di masa pandemi Covid-19 ini. Penggunaan teknologi _smart card_ dan pemberlakuan protokol kesehatan menjadi bagian penting dalam menunjang layanannya.

Hal ini terungkap saat Bupati Tegal Umi Azizah meninjau fasilitas pengujian kendaraan bermotor di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Selasa (19/5) kemarin. Umi mengapresiasi penerapan protokol kesehatan pada unit kerja layanan kir kendaraan. Selain pemohon uji wajib mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya dan mencuci tangan, setiap kendaraan harus dalam keadaan bersih dan dicuci, termasuk bagian permukaan kendaraan yang berpotensi menjadi tempat menempelnya virus juga harus dibersihkan dengan cairan disinfektan terlebih dahulu.

Disini, pemohon harus mengoperasikan sendiri kendaraannya melewati jalur uji dan tidak diperbolehkan keluar dari kendaraan serta harus menutup rapat jendela kacanya.

Tidak berhenti disini, Umi pun mengamati penggunaan _smart card_ atau kartu pintar sebagai media yang berfungsi menggantikan buku uji kelaikan kendaraan. Data pemilik kendaraan tersimpan di kartu tersebut dan hanya bisa terbaca melalui mesin pembaca. Kartu ini juga terkoneksi dengan sistem pembayaran online di Bank Jateng. Selain menghindari transaksi tunai, dimana uang bisa menjadi media penularan virus Corona, pola pembayaran ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktik penyelewengan.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

“Saya rasa inovasi ini adalah satu terobosan agar pelayanan uji kir berjalan lebih cepat, efektif, akuntabel, dan transparan. Ada kepastian layanan disini seperti kepastian tarif dan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa. Saya berharap, program ini berjalan sesuai perencanaan dan diawasi dengan baik”, kata Umi.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni yang mendampingi kehadiran Bupati Tegal tersebut mengungkapkan jika selama masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya membatasi layanan uji kendaraan maksimal 50 unit setiap harinya. “Kita batasi satu hari 50 kendaraan. Hal ini karena penyiapan kendaraan yang akan diuji sampai benar-benar steril sebagaimana dipersyaratkan protokol kesehatan, memerlukan waktu yang lebih panjang.

Selama masa pandemi Covid ini, pihaknya juga mengubah jam pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis dan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB untuk hari Jumat. Sementara hari Sabtu dan Minggu tutup. (OI)

Next Post
Sukses! Konser Amal Seniman Tradisi Tegalan, Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 7,6 Juta

Sukses! Konser Amal Seniman Tradisi Tegalan, Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 7,6 Juta

Discussion about this post

Recommended.

Petambak Udang Mas Berkeluh Kesah Dihadapan Ardie

Februari 26, 2019
Indeks Pembangunan Manusia Naik, Kabupaten Tegal Peringkat ke-25 di Jawa Tengah

Indeks Pembangunan Manusia Naik, Kabupaten Tegal Peringkat ke-25 di Jawa Tengah

Oktober 15, 2021

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.