Rabu, Juli 23, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sepakat, Pemkab Tegal dan MUI Anjurkan Shalat Idul Fitri di Rumah

admin by admin
Mei 20, 2020
Sepakat, Pemkab Tegal dan MUI Anjurkan Shalat Idul Fitri di Rumah
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Cegah penularan Covid-19, Pemkab Tegal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tegal anjurkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah. Pelaksanaan shalat berjemaah di lapangan ataupun di masjid dikhawatirkan membuka peluang transmisi virus Corona baru. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah melalui konferensi persnya, pada Selasa (19/5) di Kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Tegal.

Umi meminta warganya tetap patuh pada protokol kesehatan, di antaranya menjaga jarak aman fisik dan selalu mengenakan masker sebagai gaya hidup baru masyarakat di era “new normal”. Ia pun menyinggung soal kebijakannya yang tidak memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Umi mengungkapkan, tanpa PSBB saja, kondisi perkonomian warganya sudah menurun drastis. “Sementara ini kita tidak mempertimbangkan PSBB, melainkan menumbuhkan kesadaran warga untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Memakai masker dan menjaga jarak aman fisik minimal satu hingga dua meter dengan orang lain sebagai gaya hidup baru masyarakat sekarang,” katanya.

Soal kebijakan Shalat Idul Fitri tahun ini, Umi mengatakan, pihaknya lebih membatasi pelaksanaan shalat berjemaah tersebut di zona merah. Selain zona merah, Shalat Idul Fitri bisa diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie menyampaikan, delapan dari 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tegal masuk kategori zona merah. Penetapan zona merah tersebut karena di wilayah tersebut terdapat pasien positif Covid-19 baik yang meninggal dunia, dalam perawatan maupun yang sudah sembuh.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Ardie mengatakan, di Kecamatan Slawi ada lima orang pasien positif Covid-19 dan satu orang pasien dalam perawatan (PDP). Sementara di Kecamatan Tarub, tercatat sepanjang masa pandemi ini ada tiga orang yang positif Covid-19 dan dua orang PDP. “Lalu Kecamatan Dukuhturi dan Kecamatan Talang masing-masing ada dua orang warganya yang pernah terinfeksi Covod-19, sementara Kecamatan Kramat, Dukuhwaru, Pegerbarang dan Warureja, masing-masing satu orang positif Corona.

Usai acara, Umi pun menegaskan sikap pemerintah soal larangan mudik. “Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan yang menimbulkan kumpulan orang banyak seperti mudik termasuk yang dilarang dan dibatasi peraturan perundangan. Karena itu, saya meminta dengan sangat agar ketentuan tersebut tidak dilanggar”, kata Umi.

Sementara itu, Ketua Bidang Humas MUI Kabupaten Tegal KH. Agus Tri Jazuli mengatakan, bagi masyarakat muslim yang tinggal di zona kuning atau hijau masih diperbolehkan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri di masjid maupun mushola, tentunya harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan untuk yang berada di zona merah ditekankan lebih baik sholat di rumah.

Sejalan dengan itu, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Tegal KH Bahroni menekankan pihaknya tidak melarang warga beribadah, asalkan di rumah. Ia menambahkan, seandainya warga di luar zona merah akan mengadakan shalat Idul Fitri 1441 H, panitia harus bisa mengurangi jumlah jamaahnya dan tidak mengkonsentrasikan seluruhnya pada satu tempat, tapi bisa dibagi pelaksanaannya di masing-masing mushola dengan menerapkan protokol kesehatan. (Fh)

Next Post
Protokol Kesehatan pada Layanan Uji Kir Kendaraan Bermotor

Protokol Kesehatan pada Layanan Uji Kir Kendaraan Bermotor

Discussion about this post

Recommended.

Dikbud Kabupaten Tegal Jelaskan Alasan Siswa Mulai Diberangkatkan

Dikbud Kabupaten Tegal Jelaskan Alasan Siswa Mulai Diberangkatkan

Juli 19, 2020
Bupati Tegal Ajak Istri ASN Jaga Keharmonisan Keluarga dan Dukung Pencapaian Misi Pembangunan

Bupati Tegal Ajak Istri ASN Jaga Keharmonisan Keluarga dan Dukung Pencapaian Misi Pembangunan

Mei 27, 2022

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.