Minggu, Mei 11, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

admin by admin
Juli 25, 2020
Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bertambahnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal menuntut kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, terutama saat berada di luar rumah. Tidak sedikit warga, terutama kalangan remaja yang mendapat teguran dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal karena tidak membawa masker ataupun mengenakan masker, termasuk pedagang kuliner yang masih membuka layanan konsumsi makanan dan minumannya di tempat melebihi batas waktu operasional yang diizinkan Pemkab Tegal.

Lihat tayangan : Satpol PP Tegur Warga Tak Kenakan Masker dan Pedagang yang Langgar Ketentuan Jam Operasional

Informasi ini disampaikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tegal Tavip Mulyartomi usai menggelar patroli rutin penegakan disiplin warga pada protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian dan usaha kafe, Sabtu (30/5) kemarin. “Selain memberikan teguran, warga yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak membawa masker, kami kasih masker. Tapi ada juga yang langsung kami suruh pulang karena jamnya sudah larut dan terlalu banyak yang tidak memakai masker,” kata Tavip.

Tavip menyampaikan, patroli rutin tersebut dilakukan untuk mendukung kebijakan penanganan Covid-19 Pemkab Tegal, terutama dalam menertibkan warga pedagang kuliner, pemilik kedai kopi dan angkringan di luar kawasan pariwisata yang di masa pandemi Covid-19 ini telah diberikan kelonggaran untuk berjualan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk physical distancing. Selebihnya hingga pukul 23.00 WIB, pedagang kuliner hanya diperbolehkan melayani pesan antar, tidak untuk dikonsumsi di tempat.

BacaJuga

Layanan Administrasi Pengadilan Negeri Slawi Kini Hadir di MPP Satya Dahayu

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

“Bupati Tegal sudah menyurati paguyuban kedai kopi, pedagang angkringan dan pedagang lesehan terkait pembatasan jam operasional. Jadi giat kami sifatnya adalah mengamankan kebijakan tersebut sembari mengedukasi pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang ada demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dalam giat tersebut, pihaknya sempat membubarkan kerumunan pengunjung di salah satu kafe di Desa Slawi Kulon Kecamatan Slawi yang kedapatan tidak membawa masker dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan serta melanggar ketentuan jam operasional layanan di tempat.

Tags: jam operasionalkabupaten tegalkafeMaskersatpol ppsuharintotaviptavip mulyartomitegal
Next Post
Bupati Tegal Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19

Bupati Tegal Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid 19

Discussion about this post

Recommended.

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

Mei 9, 2025
Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Pagongan Resmi Dilantik

Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Pagongan Resmi Dilantik

Maret 18, 2021

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.