Rabu, Juli 23, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemkab Tegal Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Admin Humas by Admin Humas
Juni 22, 2020
Pemkab Tegal Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal. Bersamaan dengan itu, kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun. Guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tegal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin acara Pemaparan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Lapangan Pemkab Tegal, Jum’at (19/06/2020). Umi menegaskan, implementasi kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengikis pemahaman yang keliru pada sebagian masyarakat yang masih beranggapan jika normal baru berarti sudah bebas beraktivitas di luar rumah dan melonggarkan kehati-hatiannya pada protokol pencegahan Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengatakan, peraturan bupati ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Tegal sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya.

Joko mengatakan, sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Pelanggar perorangan bisa dikenai sanksi teguran lisan, pengucapan Pancasila atau menyanyikan lagu nasional, hingga menjalani kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh penanggungjawab sektor seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, toko modern, hotel, warung makan, kafe dan restoran maupun tempat pariwisata akan dikenai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penghentian atau penutupan sementara.

Setiap penanggungjawab sektor diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, sarana informasi pencegahan Covid-19 dan melakukan pembersihan tempat dengan disinfektan. Khusus pengelola sektor berskala menengah ke atas, wajib melakukan pengukuran suhu tubuh.

Joko menegaskan, pada pasal 24 peraturan bupati ini, setiap pemerintah desa dan kelurahan wajib membentuk satuan tugas (Satgas) Jogo Tonggo sampai dengan lingkup RT/RW. Salah satu tugas dari Satgas Jogo Tonggo ini adalah mendata setiap orang yang keluar masuk desa dan melakukan koordinasi serta menyampaikan laporannya kepada gugus tugas tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto, saat ditemui usai acara, mengatakan, sebagai lembaga yang bertugas melakukan tindakan penertiban non yustisial, pihaknya siap menindak pelanggar peraturan kepala daerah. “Silahkan laporkan kepada kami jika menjumpai tindak pelanggaran peraturan bupati ini, seperti pengumpulan massa yang tidak berizin, kerumunan warga yang tidak menjaga jarak ataupun tidak mengenakan masker,” ujarnya.

Ditanya soal cakupan wilayah penertiban, Suharinto menjelaskan, pada prinsipnya, pengawasan seluruh wilayah di Kabupaten Tegal menjadi tanggungjawabnya. Akan tetapi, pihaknya lebih memprioritaskan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di zona merah untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin. “Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Satgas Covid-19 desa di wilayah zona merah, hingga wilayah tersebut statusnya bisa kembali ke zona hijau,” tutupnya. (AD)

Tags: etdategalsatpolppkabtegal
Next Post
Pemkab Tegal Raih Juara Dua Inovasi Daerah Normal Baru Sektor Transportasi Umum

Pemkab Tegal Raih Juara Dua Inovasi Daerah Normal Baru Sektor Transportasi Umum

Discussion about this post

Recommended.

Pemkab Tegal Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang Desa

Mei 17, 2018

MCB Lampu Penerangan Jalan dan Penutupnya Hilang Dicuri, Dishub Segera Perbaiki

Maret 13, 2022

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.