Kamis, Mei 29, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

Admin Humas by Admin Humas
Juli 1, 2020
Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pelayanan penerbitan pembuatan paspor yang biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi Pemalang, kini bisa dilakukan di Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memudahkan pembuatan paspor. Mayarakat bisa melakukan pelayanan ini, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, setiap hari Rabu pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Rabu (01/07/2020), Petugas penanggung Jawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto mengatakan, bahwa pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor maupun penggantian paspor perubahan data. “Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan,” katanya.

Ditanya soal persyaratan dan biaya, lebih lanjut Ariyanto menjelaskan, data yang harus dibawa ketika akan mengajukan paspor yaitu, untuk orang dewasa bisa membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat pewarganegaraan (jika ada), serta data dukung sesuai peruntukan. Kemudian, jika pemohon dikategorikan anak (dibawah 17 tahun) persyaratan yang harus dilengkapi adalah, KTP-el kedua orangtua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara dan foto. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos sebesar Rp. 350.000,- . Selanjutnya, paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.

“Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore,” jelas Ariyanto.

BacaJuga

Hattrick, Program KB Kabupaten Tegal Raih Penghargaan Bergengsi Jawa-Bali

Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan, Pemkab Tegal Susun RDTR Warureja

Ditemui ditempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Karena, dengan adanya layanan ini, tentu akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor. “Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor di Kabupaten Tegal. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang,” tutur Umi. (AD)

Tags: kantorimigrasipembuatanpasporpembuatanpasporkabtegalpembuatanpasporonline
Next Post
Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Tiga Pasien Covid-19 Sembuh, Dua Diantaranya Pasien Isolasi Mandiri di Rumah

Discussion about this post

Recommended.

PERINGATI HARI OTODA KE -XXII, JANGAN TAKUT BERINOVASI

April 25, 2018

Seratus Sebelas Desa Kabupaten Tegal Tuntas ODF

Maret 24, 2019

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020

Koperasi Desa Merah Putih Tak Matikan BUMDes

April 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.