Slawi – Pelayanan penerbitan pembuatan paspor yang biasanya dilakukan di Kantor Imigrasi Pemalang, kini bisa dilakukan di Kabupaten Tegal. Hal ini dilakukan karena adanya kerja sama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang sebagai Unit Layanan Paspor (ULP) portable dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memudahkan pembuatan paspor. Mayarakat bisa melakukan pelayanan ini, di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, setiap hari Rabu pukul 09.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Saat ditemui di Disdukcapil Kabupaten Tegal, Rabu (01/07/2020), Petugas penanggung Jawab Penggagas Keliling sekaligus Petugas Penanganan Izin Tinggal Warga Asing Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pemalang Ariyanto mengatakan, bahwa pelayanan ini merupakan inovasi dari Direktorat Jendral Imigrasi Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor maupun penggantian paspor perubahan data. “Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan data paspor, akan tetapi syaratnya harus ada surat keputusan dari pengadilan,” katanya.
Ditanya soal persyaratan dan biaya, lebih lanjut Ariyanto menjelaskan, data yang harus dibawa ketika akan mengajukan paspor yaitu, untuk orang dewasa bisa membawa KTP-el, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah atau buku nikah, surat pewarganegaraan (jika ada), serta data dukung sesuai peruntukan. Kemudian, jika pemohon dikategorikan anak (dibawah 17 tahun) persyaratan yang harus dilengkapi adalah, KTP-el kedua orangtua, KK, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan paspor orang tua. Sedangkan untuk biaya, petugas akan memberikan waktu rentan pembayaran selama tujuh hari setelah proses wawancara dan foto. Proses pembayaran bisa dilakukan melalui Bank atau Kantor Pos sebesar Rp. 350.000,- . Selanjutnya, paspor dapat diambil tiga hari setelah pembayaran dilakukan.
“Dokumen persyaratan yang dibawa harus asli. Jika data sudah lengkap, langsung saja datang ke Disdukcapil kabupaten Tegal atau bisa juga melakukan pendaftaran antrean melalui aplikasi Layanan Paspor online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore,” jelas Ariyanto.
Ditemui ditempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah menyambut baik adanya Unit Layanan Paspor (ULP) portable. Karena, dengan adanya layanan ini, tentu akan memudahkan masyarakat Kabupaten Tegal dalam membuat paspor. “Sekarang sudah ada layanan pembuatan paspor di Kabupaten Tegal. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Kantor Imigrasi Pemalang,” tutur Umi. (AD)
Discussion about this post