Slawi – Pariwisata menjadi salah satu sektor produktif yang disiapkan Pemkab Tegal guna memulihkan kondisi perekonomian daerah dengan mengadaptasi kebiasaan baru yang lebih bersih, sehat dan aman dari Covid-19. Kendati demikian, kenormalan baru di sektor pariwisata yang ditandai dengan pembukaan secara bertahap sejumlah objek dan wahana wisata ini harus disertai penerapan protokol kesehatan dan aturan yang ketat untuk mencegah terjadinya penularan wabah virus corona.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah pada acara Pemaparan Strategi Pengelolaan Wisata di Masa Pandemi Covid-19 di Ruang Rapat Nusantara Gedung Amartha Setda Kabupaten Tegal, Jumat (03/07/2020). Kehati-hatian Pemkab Tegal dalam membuka destinasi wisatanya ini merujuk pada anjuran Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat berlangsungnya konferensi video bersama Gubernur Jawa Tengah dan seluruh kepala daerah se-Jawa Tengah pada Rabu (30/06/2020) lalu. Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah daerah jangan tergesa-gesa dalam membuka destinasi wisatanya tanpa didahului tahapan pra kondisi untuk menilai dan mengevaluasi kelayakannya.
Dalam paparan yang diberikan oleh Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tegal Suharinto, pengelola destinasi wisata era Covid-19 harus mempersiapkan beberapa poin penting. Seperti penjagaan, kebersihan lingkungan, koordinasi pelaku usaha dengan pemerintah desa, pengamanan aset wahana wisata, penyediaan sarana prasarana protokol kesehatan, tamu kedinasan dan layanan informasi.
Sebelumnya, pengelola serta pelaku usaha objek wisata harus mengikuti sosialisasi dan edukasi dari Dinas Kesehatan dan Ahli Pariwisata. Standar Operasi dan Prosedur (SOP) juga harus dijalankan, seperti layanan retribusi masuk wisata, layanan penginapan, rumah makan dan pondok wisata, layanan perdagangan, pengaturan kendaraan, patroli, layanan pemandian tertutup atau pribadi dan layanan tamu kedinasan. Tak lupa simulasi, surat pernyataan komitmen dan serta sarana prasarana protokol kesehatan.
Pun demikian dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang harus menjamin pelaku usaha, pengunjung dan warga lokal taat dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, Memberikan layanan secara cepat dan tepat kepada pelaku usaha, pengunjung atau warga lokal yang berada dikawasan wisata dalam keadaan darurat. Kemudian, siap melakukan pelayanan informasi selama 24 jam, dengan menghubungi nomor darurat Covid-19 0823-1112-9002.
Terkait asal daerah pengunjung dan kapasitas wisatawan, Suharinto menjelaskan, untuk dua minggu pertama, objek wisata hanya dapat dikunjungi oleh wisatawan lokal atau warga Kabupaten Tegal dan hanya boleh dikunjungi 25% dari total pengunjung biasanya. Minggu kedua setelah evaluasi, dapat diperluas untuk wisatawan terdekat, seperti yang beralamat di Kota Tegal, Kabupaten Brebes, serta Pemalang, jumlah wisatawan yang diperbolehkan masuk adalah 50% dari total pengunjung biasanya. Untuk minggu Ketiga setelah evaluasi, dapat diperluas lagi untuk wisatawan yang berasal dari luar Karisidenan Pekalongan, serta total pengunjung yang diperbolehkan masuk adalah 75% dari total biasanya, dan seterusnya.
“Aktifitas pengunjung dan wahana dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan akan dilakukan patroli oleh satuan pengamanan serta Satgas kepatuhan di area kawasan wisata. Sedangkan, untuk wisata pemandian umum air panas atau dingin, belum direkomendasikan untuk dibuka,” katanya.
Suharinto menyampaikan, selain harus menaati protokol kesehatan, wisatawan juga harus melakukan pendataan melalui aplikasi QR yang sebelumnya dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Langkah selanjutnya adalah, pengunjung akan diarahkan untuk scan barcode dan mengisi kelengkapan data diri. Hal ini akan dilakukan saat berada di pos penjagaan retribusi. “Jika pengunjung datang dengan rombongan atau lebih dari lima orang, ketua rombonganlah yang harus menggunakan aplikasi QR, sedangkan peserta rombongan mengisi daftar isian secara manual,” tutupnya.
Menanggapi pemaparan tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah meminta kepada seluruh pengelola objek wisata, untuk mencermati betul apa yang harus dipersiapkan, agar destinasi wisata yang dikelola tidak menjadi sumber atau klaster baru penularan Covid-19. “Cermati betul apa harus disiapkan. Sementara kami juga menyiapkan prosedur pembukaan kembali pariwisata di Kabupaten Tegal seperti membentuk satuan tugas khusus untuk memverifikasi, menilai kelayakan dan kesiapan pengelola jasa kepariwisataan,”.
Umi berpesan, prosedur pembukaan tempat pariwisata ini, nantinya bisa dipenuhi dan dilaksanakan demi kepentingan bersama. Kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjadi kunci penting keberlangsungan pariwisata. “Satu sisi, kita perlu segera memulihkan perekonomian masyarakat agar tidak semakin terpuruk, tapi, di sisi lain, kita juga harus menjamin keselamatan warga negara dari wabah penyakit,” tutupnya.(AD)
Discussion about this post