Jumat, Juli 25, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dikbud Kabupaten Tegal Jelaskan Alasan Siswa Mulai Diberangkatkan

Admin Humas by Admin Humas
Juli 19, 2020
Dikbud Kabupaten Tegal Jelaskan Alasan Siswa Mulai Diberangkatkan
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Sesuai keputusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal, siswa baru tingkat TK, SD dan SMP diberangkatkan selama satu minggu. Tujuannya, selain mengenal teman dan guru di lingkungan sekolahnya, juga memberikan pemahaman tentang metode pembelajaran secara daring dan luring sebagai pola pembelajaran baru di masa pandemi. Hal ini disampaikan Kepala Dikbud Kabupaten Tegal Akhmad Wasari saat menggelar konferensi pers Evaluasi dan Persiapan Proses Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021, Kamis (16/07/2020) di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam prosesnya, lebih lanjut Wasari menjelaskan, pihaknya belum bisa mengizinkan pola pembelajaran tatap muka secara normal karena kasus Covid-19 yang terus meningkat dan penyebarannya yang semakin meluas. Oleh karenanya, proses pembelajaran di masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) ini hanya berlangsung selama satu minggu dan jam belajar harian di sekolah pun dibatasi. Siswa tingkat rendah seperti TK, SD kelas satu hingga kelas tiga, pembelajaran tatap muka dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 09.00 WIB tanpa jeda istirahat. Sedangkan untuk kelas tinggi, yaitu siswa SD kelas empat, lima dan enam serta siswa SMP, proses belajar tatap muka berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Baca juga : Hari Pertama Masuk Sekolah, Tatap Muka Siswa Kurang Dari Tiga Jam

“Setiap murid baru pasti ingin tahu seperti apa sekolahnya, teman-teman dan gurunya, ruang kelasnya. Pengenalan ini tentunya butuh tatap muka, bertemu langsung secara fisik. Menjembatani ini, kami pun membuat standar operasional prosedur pembelajaran tatap muka, baik untuk tingkat TK, SD dan SMP. Penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi prosedur utama yang harus dikedepankan, meskipun siswa hanya masuk selama satu minggu,” kata Wasari.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Kemudian, ia pun melanjutkan penjelasannya terkait siswa SD kelas dua hingga enam yang diberangkatkan selama satu minggu. Selain untuk memenuhi kepentingan administrasi, mereka juga akan diberikan informasi lebih lengkap mengenai pola pembelajaran di masa pandemi. Begitu pula dengan siswa SMP, setelah siswa baru di kelas tujuh selesai diberangkatkan minggu ini, menyusul siswa kelas delapan di minggu berikutnya, sementara siswa kelas tujuh dan sembilan belajar di rumah. Begitu pun dengan kelas sembilan, siswanya baru akan masuk setelah kelas delapan selesai diberangkatkan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mempersiapkan diri, menyesuaikan panduan prosedur belajar mengajar era normal baru yang akan dicanangkan bulan September mendatang sebagai keputusan menteri pendidikan. “Sambil menunggu ini, paling tidak kita sudah ada bekal pengalaman, termasuk kendala dan kesulitan yang dihadapi berikut solusinya. Sehingga nantinya, peserta didik sudah tidak kaget jika proses pembelajaran tatap muka pola baru tersebut diberlakukan serentak di Indonesia,” ungkapnya.

Wasari menjelaskan, dibawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, proses penyusunan SOP pendidikan yang adaptif pada upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah tersebut telah memperhatikan aspek keamanan warga sekolah dari kontaminasi virus. Pada tahap persiapan misalnya, perizinan dari orang tua menjadi prinsip keberangkatan siswa, termasuk sterilisasi lingkungan sekolah dan ruang belajar dengan menyemprotkan cairan disinfektan. Di tahap akhir pembelajaran, pihak komite sekolah dan para guru harus memastikan peserta didiknya langsung pulang ke rumah dengan dijemput orang tuanya.

“Perlu dicatat, orang tua siswa berhak tidak mengizinkan anaknya ikut kegiatan belajar dan mengajar di sekolah selama satu minggu ini. Begitupun jika anak sedang sakit, kami justru menganjurkan agar tidak berangkat ke sekolah. Untuk mengurangi interaksi fisik antar siswa di luar pengawasan guru dan pihak sekolah, kami tidak memberlakukan jam istirahat. Praktis, siswa hanya datang untuk masuk ke kelas dan setelah itu pulang. Para pedagang pun sementara tidak kami perbolehkan untuk berjualan di lingkungan sekolah,” katanya.

Baca juga : Per Tanggal 13 Juli 2020, Siswa Baru Mulai Masuk Sekolah

Sementara, memperhatikan epidemologi Covid-19 di Kabupaten Tegal, pihaknya memutuskan tidak membuka kegiatan belajar mengajar selama MPLS ini untuk sekolah-sekolah yang berada di wilayah zona merah. Siswa sekolah di zona merah tersebut tetap bisa mengikuti pembelajaran dan menerima informasi dari pihak sekolah melalui pola daring.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyatakan mendukung kebijakan pendidikan di masa pandemi ini sepanjang satuan penyelenggara pendidikan mampu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, termasuk penerapan Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19. Kemudian, Joko pun mengutarakan, proses pembelajaran tata muka yang adaptif tersebut berlangsung efektif dan menjadi cara terbaik agar komunikasi di lingkungan pendidikan tetap terjalin, tentunya sambil menunggu keputusan menteri selanjutnya.

“Meski pembelajaran secara daring dan luring dianggap menyulitkan, akan tetapi, suka tidak suka, kita harus siap dan sigap dengan perubahan tersebut. Transisi ini adalah momentum tepat untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, dan harus ada persiapan dan percontohan. Hikmah yang bisa kita ambil adalah munculnya inovasi dan kreatifitas untuk mengatasi kesulitan dan kendala yang saya yakin itu tidak sedikit. Disini, kita bisa berpedan agen perubahan tata kehidupan yang baru,” pungkasnya.

Tags: adaptasi kebiasaan baruakhmad wasariakhmadwasaricoronacovidCovid-19Dikbuddinas pendidikan dan kebudayaanepidemologikabupaten tegalkoronamasuk sekolahMPLSsdsekolahdiberangkatkanSlawismptata mukatkwasariwidodo joo mulyono
Next Post
Kasus Import Terus Meningkat, Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah Dua Orang

Kasus Import Terus Meningkat, Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah Dua Orang

Discussion about this post

Recommended.

Baznas RI Resmikan Balai Ternak Kambing di Suniarsih

Baznas RI Resmikan Balai Ternak Kambing di Suniarsih

Oktober 10, 2024

Pelantikan Presiden Lancar, Umi Apresiasi Pengamanan TNI-Polri

Oktober 23, 2019

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.