Slawi – Cegah timbulnya antrean layanan administrasi kependudukan, warga pemohon kini diwajibkan mengambil nomor antreannya secara online atau daring (dalam jaringan), minimal sehari sebelum kedatangannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal. Sistem ini mulai diberlakukan hari Senin (20/07/2020) lalu. Informasi ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/07/2020) kemarin.
Supriyadi menjelaskan, layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan, disamping memudahkan pihaknya mengelola dan mengendalikan pelayanan di masa pandemi ini yang dibatasi maksimal 400 orang per harinya dan terbagi proporsional ke dalam empat jenis layanan, yaitu pelayanan umum seperti pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pencetakan KTP-el, perekaman KTP-el dan sinkronisasi data kependudukan.
Baca juga : Hindari Kerumuman, Disdukcapil Kabupaten Tegal Batasi Layanannya
Supriyadi menambahkan, sejak diberlakukannya sistem antrean daring ini sudah tidak lagi dijumpai kerumunan warga pemohon baik di halaman parkir maupun ruang tunggu di kantornya. Kondisi ini, lanjut Supriyadi sejalan dengan kebijakan Pemerintah mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kantor. Di sisi lain, pembatasan jumlah layanan harian tersebut terpaksa ditempuh karena adanya keterbatasan jumlah personil petugas pelayanan.
“Kami mengakui, jumlah personil di Disdukcapil terbatas, tidak sebanding dengan jumlah warga pemohon yang harus dilayani setiap harinya. Sehingga tidak heran, jika sebelumnya kita jumpai pemandangan warga yang mengantre sejak pagi-pagi sekali, sudah begitu masih juga ada yang tidak mendapatkan nomor antrean. Meskipun sudah kami sampaikan jika pengurusan adminduk bisa dilakukan via daring ataupun lewat Rumah Paten di masing-masing kecamatan,” kata Supriyadi.
Lebih jauh Supriyadi menguraikan, pendaftaran antrean secara daring bisa dilakukan dengan mengakses laman https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/antrian. Disini, pemohon memasukkan NIK dan nomor telepon yang bisa dihubungi, kemudian memilih loket pelayanan dan tanggal rencana kedatangan. Disitu tertera kode captcha yang harus diketikkan lalu klik simpan. Setelah proses pendaftaran ini selesai, maka pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan tanggal dan jam pelayanan melalui Whatsapp atau SMS.
“Setelah mendapatkan tanggal dan jam pelayanannya, warga pemohon harus datang tepat waktu. Keterlambatan lebih dari enam puluh menit, maka nomor antrean tersebut dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan harus mengulangi mendaftar lewat daring untuk mendapatkan jadwal yang baru,” ujarnya.
Supriyadi menegaskan, pihaknya tidak akan melayani warga pemohon yang tidak melakukan pendaftaran secara daring. Adapun tata caranya bisa dipelajari lewat tutorial antrean daring di kanal youtube Disdukcapil Kabupaten Tegal. “Saat ini, jadwal mendapatkan antrean kami buka untuk satu minggu ke depan, lengkap dengan informasi sisa kuota yang tersedia di masing-masing tanggalnya. Jadi, pemohon bisa memilih tanggal yang tersedia. Sementara untuk giliran jam pelayanannya ditentukan oleh admin. Pendaftaran antrean dilakukan maksimal H-1 atau sehari sebelum tanggal yang dipilih sepanjang kuotanya masih tersedia. Apabila jumlah pendaftar sudah melebihi batas pelayanan pada tanggal tertentu, maka, secara otomatis sistem akan menutup tanggal tersebut sehingga tidak bisa diakses publik, sedangkan tanggal lainnya yang masih tersedia kuota antrean tetap bisa diakses,” ungkapnya.
Pelayanan kependudukan seperti pendaftaran KTP-el baru, pembuatan kartu keluarga, kartu identitas anak, akta kematian, akta kelahiran, perpindahan keluar, kedatangan dan sinkronisasi data pusat juga bisa dilakukan secara dari di https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/, dimana warga tidak perlu lagi mengantre. Warga bisa datang ke Disdukcapil setelah dokumen yang dimohonkan sudah jadi dengan membawa serta data pendukung yang dibutuhkan sesuai syarat pengurusan. Di luar itu, pengurusan administrasi kependudukan bisa juga bisa dilayani di Rumah Paten yang ada di setiap kecamatan.
Discussion about this post