Minggu, Mei 18, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sanksi Tegas Pelanggar Prokotol Kesehatan: Push-up atau Bersihkan Lingkungan

Humas Admin by Humas Admin
Agustus 2, 2020
Sanksi Tegas Pelanggar Prokotol Kesehatan: Push-up atau Bersihkan Lingkungan

Bupati Tegal Umi Azizah menghukum sejumlah pelanggar protokol kesehatan dengan push up saat berlangsung kegiatan Car Free Day di Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu (02/08/2020) pagi. Mereka lebih memilih sanksi hukuman olah raga ketimbang membersihkan lingkungan sekitar.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Meningkatnya kasus Covid-19 di tengah upaya pemerintah melonggarkan aktifitas sosial untuk menggerakkan perekonomian masyarakat harus diimbangi dengan penumbuhan kesadarannya dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk pemberian sanksi tegas bagi warga yang melanggar. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menggelar operasi penegakan disiplin pakai masker di kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi, Minggu (02/08/2020) pagi.

Di sini, puluhan pedagang dan pengunjung di acara Car Free Day terjaring operasi gabungan yang melibatkan instansi lintas sektoral seperti Kodim 0712/Tegal dan Polres Tegal. Sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal, mereka yang melanggar mendapat hukuman disiplin push up ataupun membersihkan lingkungan sekitar.

Warga pedagang di Alun-Alun Hanggawana Slawi terpaksa harus membersihkan lingkungan sekitar karena kedapatan tidak memakai masker saat berjualan di acara Car Free Day, Minggu (02/08/2020) pagi.

Umi mengatakan, pemberian sanksi tersebut diberikan karena protokol kesehatan tidak dijalankan warga secara disiplin. Padahal, pihaknya melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal sudah berulang kali memberikan edukasi dan sosialisasi. Harapannya, cepat ada perubahan perilaku, sehingga masyarakat tak sebatas paham, tapi juga sadar akan kewajibannya melindungi diri sendiri dan orang lain.

”Langkah ini kami lakukan untuk mendisiplinkan warga yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik. Artinya, mereka yang ke luar rumah tanpa memakai masker, apapun alasannya, berarti ia tidak peduli pada keselamatan orang lain. Sehingga, agar tidak menjadi contoh buruk bagi warga lain yang sudah patuh pada protokol kesehatan, mereka ini kita disiplinkan” tegas Umi.

BacaJuga

Bupati Ischak Serahkan Tombak Kiai Plered untuk Dijamas Keluarga Kalisoka

Ziarah Makam Leluhur Awali Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal

Kendati demikian, Umi mengakui, membiasakan masyarakat untuk menggunakan masker saat ke luar rumah sebagai bagian dari adaptasi kebiasaan baru bukan hal yang mudah. Menurutnya, supaya giat pendisiplinan ini tidak hanya menjadi gerakan di permukaan saja, promosi kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 juga harus diikuti seluruh elemen sampai di tingkat terbawah. “Satgas kecamatan, desa, hingga Jogo Tonggo di tingkat RT dan RW harus selalu dan saling mengingatkan. Mereka juga harus bisa menjadi contoh penegak disiplin protokol kesehatan yang baik bagi lingkungannya,” ujarnya.

Aparat kepolisian Polres Tegal menghentikan pengguna jalan yang mengalungkan maskernya saat berkendara. Tak ada kompromi, petugas memaksa pelanggar protokol kesehatan ini untuk mengenakan kembali maskernya atau menjalankan hukuman disiplin.

Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal Suharinto yang mendampingi Bupati Tegal pada giat operasi tersebut mengaku siap mengawal kebijakan pemerintah dan penegakan hukumnya. “Sebagai Satgas, kami tidak pernah lelah dan siap mendukung segala upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19, terutama mendisiplinkan warga sampai mereka benar-benar sadar dengan sendirinya, tanpa diminta mau menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Suharinto menambahkan, dengan semuanya bergerak, diharapkan ada perubahan perilaku yang signifikan. Sehingga, secepatnya adaptasi kebiasaan baru ini bertransformasi menjadi budaya di masyarakat.

Petugas dari Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Polres Tegal dan Kodim 0712/Tegal gelar operasi penegakan disiplin pakai masker di jalan belakang kantor Pemkab Tegal, Minggu (02/08/2020) pagi.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi mengatakan, kepatuhan warga  memakai masker di lingkungan Alun-Alun Hanggawana Slawi dan sekitarnya ini sudah mencapai 90 persen. Ada pun mereka yang kedapatan tidak memakai masker, lanjut Hendadi, lebih karena faktor lupa, sudah terlanjur ke luar rumah.

Hendadi pun menyarankan, agar tidak lupa, masker tersebut didekatkan dengan telepon seluler. “Orang sekarang lebih panik jika ketinggalan telepon selulernya. Sehingga, jika didekatnya ada masker, maka bisa secara refleks masker tersebut ikut diambil dan dikenakan,” kata Hendadi.

Terjaring operasi penegakan disiplin pakai masker, sejumlah warga mendapat pengarahan dari petugas tentang pentingnya memakai masker, yaitu melindungi diri sendiri dan orang lain dari paparan Covid-19, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia dan mereka yang memiliki penyakit komorbid.

Salah seorang warga, Dedi (41), pedagang pakaian asal Desa Kalisapu, Kecamatan Slawi yang terjaring operasi mengaku maskernya tertinggal di rumah. Ia tak sempat membeli masker di pedagang lantaran harus menjaga barang dagangannya.

Lain halnya dengan Sinta (17), asal Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi. Remaja yang masih berstatus sebagai pelajar ini mengaku maskernya hilang saat bertandang di rumah temannya. Meski demikian, seluruh pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker mendapat pembagian masker gratis dari Bupati Tegal.

Tiga orang remaja putri yang tidak memakai masker terjaring razia petugas gabungan saat melintas di jalan belakang kantor Pemda. Mereka lebih memilih push up ketimbang sanksi sosial membersihkan lingkungan kantor.
Petugas kepolisian dari Polres Tegal sedang berjaga, mengamankan jalannya giat operasi penegakan disiplin pakai masker di kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi. Tampak salah seorang pelanggar protokol kesehatan sedang menjalani hukuman sosial membersihkan lingkungan dari sampah.

Lihat juga: Sidak Bupati Tegal di Acara Car Free Day Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Tags: 0712 tegalbupati tegalcar free dayCFDdinkeshanggawanaHendadikodimMaskermelanggarmenyapupedagangPelajarpelanggaranpolres tegalpush upsatpolSlawisuharintoUmi Azizah
Next Post
Bertambah Satu, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi Tujuh Orang

Bertambah Satu, Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal Jadi Tujuh Orang

Discussion about this post

Recommended.

Lantik Sebelas Pejabat Eselon Dua, Umi: Pejabat Harus Adaptif dan Kolaboratif

Lantik Sebelas Pejabat Eselon Dua, Umi: Pejabat Harus Adaptif dan Kolaboratif

Oktober 1, 2021
Anggota DPR RI Nur Nadlifah Sumbang 100 Set APD Lengkap

Anggota DPR RI Nur Nadlifah Sumbang 100 Set APD Lengkap

Juni 15, 2020

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.