Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah mengahdiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal dalam Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahuan Anggaran 2020, Selasa (29/09/2020) yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tegal. Dalam sambutannya, Umi menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota DPRD yang telah sukses menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal tentang perupabahan APBD Kabupaten Tegal Tahun 2020, baik di tingkat Komisi maupun Badan Anggaran. “Hal ini tentunya kita lakukan sebagai wujud pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” ucapnya.
Umi menjelaskan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2020 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) perubahan penjabaran APBD tahun 2020, tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah No 910/183/2020 tanggal 21 september 2020. “Gubernur Jawa Tengah mengamanatkan untuk melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap rancangan perda perubahan APBD Kabupaten Tegal” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi keputusan, menurut Umi, Ganjar mengevaluasi rancangan Perda perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2020 dan rancangan Perbup perubahan penjabaran APBD Kab. Tegal 2020, salah satunya pada pos belanja daerah. “Selain itu, disarankan juga untuk lebih selektif dalam anggaran penanganan Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi,”, kata Umi.
Sesuai hasil rapat, menurut Ketua DPRD Kabupaten Tegal sekaligus Ketua Badan Anggaran Agus Salim, didapat evaluasi komposisi anggaran rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2020 dengan awal rincian pendapatan daerah Rp 2,875 triliun, berkurang sebesar Rp 230 milyar, sehingga menjadi Rp 2,64 triliun. Sedangkan untuk belanja daerah yang awalnya Rp 2,891 triliun, kemudian mendapat pengurangan sebesar Rp 174 milliar, sehingga menjadi Rp 2,717 triliun. Kemudian, terkait pembiayaan daerah yang semula memiliki besar anggaran Rp. 30 triliun, mengalami penambahan Rp. 58,1 miliar, sehingga menjadi Rp. 88,9 triliun, dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam penetapan APBD semula Rp. 14 miliar bertambah Rp. 1,8 miliar menjadi Rp. 15,8 miliar. (DY)
Discussion about this post