Slawi – Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi senilai Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) atau yang dikenal dengan program bantuan presiden (Banpres) produktif. Perpanjangan Banpres tersebut dimaksudkan agar para pelaku UMKM terdampak Covid-19 yang terlambat mendaftar pada tahap satu dapat mengajukan kembali di tahap dua ini. Bantuan tersebut diberikan sebagai stimulus pelaku UMKM untuk melanjutkan kembali usahanya. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang UMKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (DisdagkopUKM) Kabupaten Tegal Suhinarso, Selasa (13/10/2020).
Suhinarso menyampaikan berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dan UKM RI No 491/SM/X/2020 tertanggal 6 Oktober 2020, bahwa pendataan program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) tahap II diperpanjang sampai tanggal 25 November 2020. Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa pada tahap ini, pemerintah masih menyediakan 3 juta kuota bagi para pelaku UMKM di seluruh Indonesia, dari 12 juta kuota yang disediakan. Dimana menurut keterangan yang disampaikan 9 juta kuota telah terisi pada tahap pertama.
“Bagi para pelaku UMKM yang kemarin belum sempat mendaftar, silahkan segera mendaftarkan diri selama kuota belum terpenuhi,” katanya
Lebih lanjut, Suhinarso menjelaskan, untuk syarat dan ketentuan masih sama dengan sebelumnya, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usaha sendiri dan masih berjalan atau berproduksi hingga sekarang, sudah berwirausaha sebelum adanya pandemi Covid-19, memiliki rekening tabungan di bank maksimal Rp 2 juta, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, termasuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR), bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD.
“Pada tahap dua ini, untuk memudahkan para peserta, pendaftaran bisa dilakukan melalui pemerintah desa masing-masing dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Data yang sudah masuk ke Pemdes selanjutnya akan diserahkan ke DisdagkopUKM untuk dapat diproses ke Kementerian Koperasi dan UKM RI. Selain itu pendaftaran juga bisa dilakukan secara online atau daring dengan mengakses bit.ly/BPUMKabTegalTahap2,” jelasnya.
Kendati demikian, Suhinarso menjelaskan, pada tahap sebelumnya, tercatat sudah ada sepuluh ribu pelaku UMKM asal Kabupaten Tegal yang dinyatakan berhak menerima Banpres tersebut. Ia juga menegaskan bahwa lulus tidaknya peserta sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM). Jika peserta dinyatakan lulus sebagai penerima Banpres, maka ia akan mendapatkan pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. Kemudian penerima Banpres bisa langsung melakukan verifikasi ke bank penyalur tersebut untuk mencairkan dana bantuannya.
“Bagi para peserta tahap satu yang dinyatakan lulus terjaring program dan telah dihubungi oleh bank penyalur via SMS, maka silahkan langsung mendatangi bank tersebut untuk diproses pencairan dana bantuannya,” tutupnya. (AD/DY)
Discussion about this post