Slawi – Pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) mengemuka saat tim kajian daerah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) menanyakan soal aktifitas industri yang berdampak lingkungan, Selasa (17/11/2020) lalu. Bupati Tegal Umi Azizah menyinggung soal kendala reklamasi lahan yang tercemar berat oleh limbah logam di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna dan kelanjutan penanganan kasus pencemaran limbah B3 oleh sejumlah perusahaan di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari. Kunjungan kerja sehari dari lembaga pemerintah di bawah Presiden tersebut dipimpin langsung oleh Pembantu Deputi Urusan Sosial Budaya Bidang Pengembangan Sekretariat Jenderal Wantannas Brigjen TNI Heru Triyanto.
Baca juga: Kementerian LHK Pasang PPLH Line di Tiga Perusahaan Pemanfaat Limbah B3.
Pengkajian daerah yang menyangkut soal ketahanan nasional ini dilakukan dengan metode tanya jawab, dimana Bupati Tegal bertindak sebagai narasumbernya. Umi yang didampingi anggota Forkopimda Kabupaten Tegal menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh tim Wantannas, mulai dari profil daerah hingga permasalahan di lapangan yang dinilai berpotensi mengancam ketahanan nasional.
Umi pun mengungkapkan soal kondisi keamanan di Kabupaten Tegal. Menurut Umi, kondusifitas wilayah di lingkup kerjanya sangat baik. Tidak ada konflik ataupun perpecahan sosial yang berujung pada kerusuhan massa, termasuk unjuk rasa anarkis pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI.
“Kondusifitas wilayah inilah yang menjadi jaminan kami untuk menarik investasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Tercatat, sampai dengan triwulan tiga tahun 2020 ini, realisasi nilai investasi Kabupaten Tegal mencapai Rp 7,69 triliun atau yang tertinggi di Jawa Tengah untuk sementara waktu ini,” kata Umi.
Ditanya soal implikasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), Umi pun menyampaikan jka kebijakan soal pertambangan minerba telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Disini, Umi mengungkapkan jika kewenangan Pemkab Tegal menjadi semakin terbatas terkait pengawasan pelanggaran di sektor pertambangan.
Umi mencontohkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak manakala ada laporan pengaduan masyarakat yang menyoal aktifitas penambangan liar galian C selain meneruskan informasinya ke Pemprov Jawa Tengah sebagai pihak yang berwenang.
“Terus terang, kami tidak bisa melakukan tindakan penertiban manakala ada aktifitas petambangan yang kemudian merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, termasuk bila ada penambang liar yang memasukkan alat berat ke sungai untuk mengeruk pasir dan batu,” ungkapnya.
Sementara ditanya soal pencemaran lingkungan akibat aktifitas industri, Umi pun menyampaikan tentang kendala pemulihan lahan permukiman yang tercemar berat oleh aktifitas industri pengecoran logam skala rumah tangga hingga menengah yang sudah berlangsung sejak tahun 1960. Meski aktifitasnya sudah jauh berkurang sejak direlokasi ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen, namun tanah di permukiman yang sudah kadung tercemar tersebut perlu dipulihkan agar dampaknya terhadap kesehatan masyarakat bisa ditanggulangi.
Sementara soal dugaan kasus pelanggaran izin pada sejumlah perusahaan pengolahan limbah di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Umi berharap Pemerintah melalui jajaran Kementerian Lingkungan Hidup bisa segera menuntaskannya.
Lihat juga: Inspeksi Forkopimda Temukan Indikasi Pelanggaran Izin Pemanfaatan Limbah B3 di Karangdawa.
“Faktanya kami menemukan pelanggaran izin pengolahan limbah B3 oleh perusahaan yang tidak termasuk ke dalam jenis limbah yang diizinkan untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran batu gamping di Karangdawa. Sebelum tim Penegakan Hukum (Gakum) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun, di sana kita bisa melihat dan merasakan kondisi lingkungan sudah tercemar berat. Udara sudah sangat tidak sehat. Limbahnya berserakan dimana-mana, tidak tersedia tempat penyimpanan limbah yang aman. Semuanya dibiarkan terbuka, terkena hujan dan tertiup angin,” ujarnya.
Menanggapi jawaban dari orang nomor satu di Kabupaten Tegal tersebut, Brigjen TNI Heru mengaku akan mendalaminya. Heru menjelaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi Setjen Wantannas adalah merumuskan rancangan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional, selain menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional.
“Lingkup kajian daerah Wantannas ini meliputi peninjauan secara langsung baik secara fisik di daerah melalui peninjauan lapangan maupun pengumpulan data administrasi terhadap kondisi ketahanan nasional yang meliputi, demografi, geografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta hankam ke instansi pemerintah, swasta dan masyarakat,” jelasnya.
Ditemui usai acara, Umi mengatakan, dirinya berharap kehadiran tim kajian daerah Wantannas tersebut bukan sekedar formalitas, melainkan ada manfaat penting dengan bukti tindaklanjut peran pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di daerah.
“Karena bertanggungjawab secara langsung ke Presiden, maka saya berharap Wantannas ini bisa menyampaikan persoalan di daerah ke pak Jokowi. Saya memandang, permasalahan pencemaran lingkungan adalah salah satu bagian dari wilayah pertahanan darat. Apabila terdapat tempat yang terkontaminasi limbah B3, berarti terdapat sisi pertahanan yang lemah”, ujarnya.
Ditanya soal kelanjutan kasus pencemaran limbah B3 di Desa Karangdawa, Umi menuturkan jika bulan April tahun 2020 lalu, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal sudah berkoordinasi dengan KLKH untuk kelanjutan investigasi dan pemrosesan kasusnya, namun sampai sekarang dari kementerian belum ada keputusan. (OI).
Discussion about this post