Selasa, Mei 17, 2022
Sekretariat Daerah
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Masih Tersisa Ribuan Ton

Desember 15, 2020
0
Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Masih Tersisa Ribuan Ton
0
SHARES
640
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DistanKP) Kabupaten Tegal Toto Subandriyo mengungkapkan pupuk bersubsidi masih tersedia sampai dengan akhir Desember 2020. Lima jenis pupuk subsidi yang masih tersedia per tanggal 8 Desember 2020 lalu antara lain, urea sebanyak 4.599 ton, SP-36 sebanyak 639 ton, ZA sebanyak 961 ton, NPK sebanyak 1.411 ton dan pupuk organik sebanyak 1.056 ton. “Pemegang kartu di Kabupaten Tegal belum mengambil seluruh kuota pupuk subsidinya, sehingga secara data, pupuk tersebut masih tersedia di kios atau tempat penjualan,” kata Toto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/12/2020) pagi.

Namun, pada kenyataannya petani masih merasa kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Menurut Toto hal ini dikarenakan pembelian pupuk subsidi harus menggunakan kartu tani. Ketentuan wajib tersebut mulai berlaku tanggal 1 September 2020 mendasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor 491/Kpts/Sa.320/BS.2/08/2020 tentang Penagihan Pupuk Bersubsidi Menggunakan Dashboard Bank Tahun Anggaran 2020.

“Per tanggal 1 September 2020 lalu, saat petani membutuhkan pupuk subsidi, mau tidak mau harus menggunakan kartu tani yang sudah terintegrasi dengan sistem elektronik atau e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” ujarnya.

Toto menjelaskan, sepanjang bulan Januari sampai dengan Agustus 2020, petani masih bisa membeli pupuk bersubsidi secara manual, meski sudah mengantongi kartu tani. Namun, selama periode tersebut banyak petani membeli seluruh kuota pupuk subsidi yang dimilikinya selama setahun, termasuk kuota yang seharusnya diperuntukan masa tanam ketiga, yaitu bulan September, Oktober dan Desember. Karena kebutuhan yang tinggi, seluruh pupuk subsidi itupun habis digunakan sebelum datangnya masa tanam ketiga. Akibatnya, di bulan September mulai terjadi gaduh kekurangan pupuk.

Selama ini, imbuh Toto, anjuran dosis pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian belum mencukupi sepenuhnya kebutuhan di lapangan. Padahal, dosis pupuk yang tercantum di e-RDKK sudah memenuhi rekomendasi teknis yang dianjurkan. Misalnya, alokasi untuk pupuk urea yang disediakan pemerintah adalah 250-300 kilogram per hektare, sedangkan petani biasa mengaplikasikan pupuk untuk tanaman padi 300 kilogram per hektare. Sehingga, petani pun terpaksa menggunakan jatah pupuk subsidi yang sebenarnya untuk musim tanam ketiga atau membeli pupuk nonsubsidi guna mencukupi kebutuhannya.

Di sisi lain, sinyalemen kekurangan pupuk bersubsidi tahun ini sesungguhnya sudah terpetakan sejak awal, yaitu saat pihaknya menerima realisasi alokasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah tanggal 3 Januari 2020 yang kemudian diperbaharui pada tanggal 19 Maret 2020. Dari ajuan kebutuhan pupuk urea subsidi sesuai RDKK sebanyak 36.227,28 ton, realisasinya 27.500 ton atau 75,9 persen kebutuhan. Sedangkan untuk pupuk SP-36, dari ajuan 11.920,84 ton, realisasinya 3.300 ton atau 27,6 persen kebutuhan. Kemudian pupuk ZA, dari ajuan 8.703,17 ton, realisasinya 3.823 ton atau 43,93 persen kebutuhan. Pupuk NPK, dari ajuan 10.065,14 ton realisasinya 8.595 ton atau 85,39 persen kebutuhan. Adapun pupuk organik, dari ajuan 21.984,06 ton, realisasinya 3.531 ton atau 16,06 persen kebutuhan.

Namun, lanjut Toto, setelah adanya realokasi dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan ditindaklanjuti pihaknya melalui surat keputusan realokasi tertanggal 5 Oktober 2020, alokasi untuk pupuk urea subsidinya bertambah menjadi 34.900 ton, pupuk SP-36 menjadi 4.283 ton, pupuk ZA menjadi 4.584 ton, pupuk NPK tetap 8.595 ton dan pupuk organik tetap 3.531 ton. Meski persentase alokasi penambahan pupuk bersubsidi tersebut tidak mencapai 100 persen ajuan RDKK, akan tetapi berdasarkan prediksi kebutuhan pupuk di lapangan, jumlah tersebut menurut Toto masih bisa mencukupi kebutuhan.

Toto pun mengakui jika kebijakan kartu tani ini masih perlu pembenahan, sehingga diharapkan di tahun 2021 mendatang tidak ditemui lagi kendala dalam penggunaannya. Kartu tani ini, ungkap Toto, digunakan secara khusus untuk membaca alokasi pupuk bersubsidi dan transaksi pembayarannya melalui mesin electronic data capture (EDC) Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ada di 177 kios pupuk lengkap (KPL) di Kabupaten Tegal. Kartu tani ini dapat pula berfungsi untuk melakukan seluruh transaksi perbankan pada umumnya.

Sejumlah kendala yang dihadapi antara lain hilangnya 616 kartu tani, tertutupnya 1.132 rekening kartu tani, terblokirnya 1.276 kartu akibat kesalahan penggunaan pin, kuota kosong pada 2.409 kartu tani dan sebanyak 2.437 kartu tani sudah tidak aktif karena tidak pernah digunakan. Guna mengatasi itu, pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan BRI sebagai penerbit kartu tani.

“Petani yang mengatakan pupuk subsidi sulit dibeli bisa jadi karena ada kendala di kartu taninya. Ketika pin terblokir ataupun kartu hilang, petani harus datang sendiri ke bank, tidak boleh diwakilkan. Dan kebanyakan petani kita tidak mau mengurusnya lalu menyimpulkan kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” tutur Toto.

Faktor lain yang kemungkinan terjadi adalah kondisi kartu tani yang sudah tidak memiliki kuota. Artinya, petani tidak bisa membeli jatah pupuk bersubsidi karena sudah dihabiskan lewat pembelian manual sebelum tanggal 1 September 2020, sehingga saat pemberlakuan kartu tani, para petani tidak bisa lagi membeli jatah pupuk subsidinya.

Selain itu, dimungkinkan pula permasalahan timbul karena kartu tani dititipkan di KPL ataupun orang lain yang bukan pemilik asli kartu tani tersebut dan menyalahgunakannya. Sehingga, saat pemilik kartu tani asli ingin membeli pupuk subsidi, kuota di kartu taninya sudah berkurang atau bahkan habis. Oleh karena itu, pihaknya bersama BRI menghimbau agar kartu tani ini tidak dititipkan ke orang lain, tapi dipegang sendiri oleh masing-masing petani yang bersangkutan.

Toto pun berharap, seluruh permasalahan yang muncul di tahun 2020 ini bisa dievaluasi dan dicarikan jalan keluarnya agar kendala implementasi kartu tani tahun 2021 bisa diminimalisir. Lebih lanjut Toto menyampaikan, jumlah petani dan luas tanam berdasarkan e-RDKK Kabupaten Tegal tahun 2021 meningkat jika dibandingkan tahun 2020. Pihaknya juga mencatat ada peningkatan jumlah petani sebanyak 11.726 orang atau meningkat 15,35 persen dan bertambahnya luas tanam sebanyak 10.442 hektare atau meningkat 9 persen.

“Kesuksesan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian distribusi pupuk bersubsidi lewat penggunaan kartu tani adalah kerja tim, kerja kolaborasi. Oleh karena itu, kekompakan, keseriusan, dan konsistensi dari petani, kelompok tani, KPL, distributor, petugas BRI dan pihak lain yang terkait sangatlah dibutuhkan,” jelasnya. (OI)

Previous Post

Pemkab Tegal Siap Laksanakan Aturan SKB Pembelajaran Tatap Muka

Next Post

Pengurus GOW Periode 2020-2025 Kabupaten Tegal Resmi Dilantik

Next Post
Pengurus GOW Periode 2020-2025 Kabupaten Tegal Resmi Dilantik

Pengurus GOW Periode 2020-2025 Kabupaten Tegal Resmi Dilantik

Discussion about this post

Popular Posts

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Cetak KTP-el di Kabupaten Tegal, Cukup Isi Formulir Online

by admin
Mei 8, 2018
0

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

by Admin Humas
Juli 22, 2020
0

Pemkab Tegal Siap Tata Kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi

Pemkab Tegal Siap Tata Kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi

by Admin Humas
April 27, 2022
0

12.340 Guru Ngaji Diusulkan Terima Hibah Insentif di 2022

by Admin Humas
Desember 5, 2021
0

Empat Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Layani Pembayaran Nontunai

Vaksinasi dan Kenaikan Konsumsi Penduduk Dongkrak Perekonomian Kabupaten Tegal 2021 Tumbuh 3,72 Persen

by Admin Humas
Maret 30, 2022
0

Industri Garmen Margasari Rekrut Ribuan Tenaga Terampil

Industri Garmen Margasari Rekrut Ribuan Tenaga Terampil

by Admin Humas
Agustus 26, 2020
0

Bupati Tegal Lantik 359 CPNS Pemkab Tegal Formasi Tahun 2021

Bupati Tegal Lantik 359 CPNS Pemkab Tegal Formasi Tahun 2021

by Admin Humas
April 27, 2022
0

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

by Admin Humas
Juli 1, 2020
0

1.009 Guru Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Pemkab Tegal

1.009 Guru Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Pemkab Tegal

by Admin Humas
April 27, 2022
0

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

by admin
Januari 17, 2018
0

Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 – 65 Fax. (0283) 491670

© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.