Kamis, Mei 15, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Tegal Berikan Penghargaan untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Admin Humas by Admin Humas
Februari 18, 2021
Bupati Tegal Berikan Penghargaan untuk Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal

Bupati Tegal Umi Azizah (kiri) saat menyerahkan piagam penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi, Rabu (17/02/2021) pagi.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Rabu (17/02/2021) pagi di ruang kerja Kepala Kejari Kabupaten Tegal. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal dalam menangani perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas kasus jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) di Pengadilan Negeri Slawi.

“Melalui peran jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang mewakili saya dan rekan-rekan di Pemda sebagai tergugat, perkara perdata Jalingkos ini dapat ditangani dengan baik. Artinya jika pun Pemkab Tegal harus mengeluarkan uang negara untuk membayar ganti rugi, maka caranya harus benar sesuai regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Umi.

Menurut Umi, hal tersebut tidak terlepas dari  kejelian dan kehati-hatian tim jaksa pengacara negara dalam bekerja menjalankan tugasnya, melaksanakan kekuasaan negara secara profesional di bidang penegakan hukum dan keadilan.

“Tentunya, apresiasi dan penghargaan kepada jaksa pengacara negara perlu saya sampaikan sebagai wujud ungkapkan rasa terima kasih kami yang sudah dibantu, dibela sehingga terhindar dari maladministrasi dan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

BacaJuga

Layanan Administrasi Pengadilan Negeri Slawi Kini Hadir di MPP Satya Dahayu

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

Umi pun menyampaikan, kiranya publik perlu mengetahui peran jaksa tidak hanya sebatas penegak hukum di bidang penuntutan, tetapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam menyelamatkan dan mengamankan aset negara dan juga asisten perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi mengungkapkan jika tahun 2019 terdapat gugatan perdata dari sejumlah warga kepada Pemkab Tegal tentang kegiatan pembangunan Jalingkos di tahun 2006. Adapun gugatan yang diajukan adalah soal hak atas tanah milik warga yang belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Tegal.

Dalam gugatan tersebut, lanjut Mulyadi, para penggugat meminta agar Pemkab Tegal selaku tergugat membayar kerugian materiil atas sebidang tanah seluas 420 meter persegi yang  terdampak pembangunan Jalingkos senilai Rp 282,2 juta ditambah harga sewa tanah tersebut selama 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 senilai Rp 120 juta, disamping juga ganti rugi immateriil senilai Rp. 500 juta.

“Menerima gugatan tersebut, Pemkab Tegal pun menguasakan pembelaan hukumnya kepada tim jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal. Tim pun segera melakukan kajian pada regulasi yang terkait sebelum mengambil langkah keputusan pada objek gugatan,” jelas Mulyadi.

Dari kajian tersebut, lanjut Mulyadi, tim jaksa pengacara negara menyatakan keberatannya saat persidangan. Menurutnya, selain objek gugatan tidak termasuk dalam dokumen penganggaran pembebasan lahan saat itu, juga belum masuk dalam surat keputusan pemberian ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi untuk perkara gugatan perdata.

Selain itu, tim jaksa juga berpandangan jika objek gugatan tersebut merupakan keputusan pejabat pengadaan tanah Jalingkos tahun 2006 dimana penanganan perkaranya merupakan kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Slawi.

Atas eksepsi tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi pun menyatakan melalui keputusan selanya jika objek gugatan masuk ke dalam ranah PTUN, sehingga Pengadilan Negeri Slawi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. (OI)

Tags: bupati tegaljaksa pengacara negarajalan lingkar kota slawijalingkoskajari mulyadi.kejari kabupaten tegal terima penghargaankejari slawikejari slawi terima penghargaanmaladministrasimemenangkan gugatan perkara hukumpembebasan lahan jalingkospengadilan negeriperkara perdataptunsengketa lahansengketa tanahtegalUmi Azizah
Next Post
Bupati Tegal Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung Buniwah

Bupati Tegal Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung Buniwah

Discussion about this post

Recommended.

Semuanya Harus Transparan, Cepat dan Tepat Waktu

Maret 13, 2019
Bupati Tegal Teken MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Slawi

Bupati Tegal Teken MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Negeri Slawi

Juli 14, 2022

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.