Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah memberikan penghargaan kepada tim jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, Rabu (17/02/2021) pagi di ruang kerja Kepala Kejari Kabupaten Tegal. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal dalam menangani perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti rugi atas kasus jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos) di Pengadilan Negeri Slawi.
“Melalui peran jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal yang mewakili saya dan rekan-rekan di Pemda sebagai tergugat, perkara perdata Jalingkos ini dapat ditangani dengan baik. Artinya jika pun Pemkab Tegal harus mengeluarkan uang negara untuk membayar ganti rugi, maka caranya harus benar sesuai regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Umi.
Menurut Umi, hal tersebut tidak terlepas dari kejelian dan kehati-hatian tim jaksa pengacara negara dalam bekerja menjalankan tugasnya, melaksanakan kekuasaan negara secara profesional di bidang penegakan hukum dan keadilan.
“Tentunya, apresiasi dan penghargaan kepada jaksa pengacara negara perlu saya sampaikan sebagai wujud ungkapkan rasa terima kasih kami yang sudah dibantu, dibela sehingga terhindar dari maladministrasi dan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Umi pun menyampaikan, kiranya publik perlu mengetahui peran jaksa tidak hanya sebatas penegak hukum di bidang penuntutan, tetapi juga sebagai pembela institusi milik negara dalam menyelamatkan dan mengamankan aset negara dan juga asisten perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Mulyadi mengungkapkan jika tahun 2019 terdapat gugatan perdata dari sejumlah warga kepada Pemkab Tegal tentang kegiatan pembangunan Jalingkos di tahun 2006. Adapun gugatan yang diajukan adalah soal hak atas tanah milik warga yang belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Tegal.
Dalam gugatan tersebut, lanjut Mulyadi, para penggugat meminta agar Pemkab Tegal selaku tergugat membayar kerugian materiil atas sebidang tanah seluas 420 meter persegi yang terdampak pembangunan Jalingkos senilai Rp 282,2 juta ditambah harga sewa tanah tersebut selama 12 tahun terhitung sejak 2008 hingga 2020 senilai Rp 120 juta, disamping juga ganti rugi immateriil senilai Rp. 500 juta.
“Menerima gugatan tersebut, Pemkab Tegal pun menguasakan pembelaan hukumnya kepada tim jaksa pengacara negara Kejari Kabupaten Tegal. Tim pun segera melakukan kajian pada regulasi yang terkait sebelum mengambil langkah keputusan pada objek gugatan,” jelas Mulyadi.
Dari kajian tersebut, lanjut Mulyadi, tim jaksa pengacara negara menyatakan keberatannya saat persidangan. Menurutnya, selain objek gugatan tidak termasuk dalam dokumen penganggaran pembebasan lahan saat itu, juga belum masuk dalam surat keputusan pemberian ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Slawi untuk perkara gugatan perdata.
Selain itu, tim jaksa juga berpandangan jika objek gugatan tersebut merupakan keputusan pejabat pengadaan tanah Jalingkos tahun 2006 dimana penanganan perkaranya merupakan kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri Slawi.
Atas eksepsi tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi pun menyatakan melalui keputusan selanya jika objek gugatan masuk ke dalam ranah PTUN, sehingga Pengadilan Negeri Slawi tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. (OI)
Discussion about this post