Slawi – Setelah dua kali berturut-turut meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kabupaten Tegal kembali berhasil meraih penghargaan KLA dan naik satu peringkat ke kategori madya.
Pengumuman tersebut disampaikan KemenPPPA di Jakarta dalam acara Penerimaan Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2021 yang disiarkan langsung melalui konferensi video dan disaksikan Bupati Tegal Umi Azizah dari rumah dinasnya beserta kepala perangkat daerah terkait, Kamis (29/07/2021) siang.
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat memberikan sambutannya mengucapkan selamat kepada 275 daerah yang berhasil meraih penghargaan KLA tahun 2021. Jumlah daerah penerima penghargaan KLA tahun 2021 meningkat dari tahun 2019 yang sebanyak 249 daerah.
“Perolehan ini merupakan hasil dari menguatnya peran seluruh pihak dalam memenuhi hak dan melindungi anak-anak di kabupaten dan kota masing-masing. Semoga daerah yang berhasil mendapatkan penghargaan KLA ini bisa menginspirasi dan membagikan praktik baiknya ke daerah lain,” kata Bintang.
Wanita kelahiran Denpasar tersebut berharap, melalui KLA, komitmen pemerintah daerah dalam menjamin upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak terus meningkat dan terwujud lewat implementasi kebijakan pembangunannya.
“Penghargaan KLA diberikan kepada daerah yang mempunyai komitmen tinggi untuk mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui proses evaluasi yang dilakukan oleh tim Kementerian PPA, tim kementerian/lembaga, dan tim independen,” katanya.
Ditemui usai mengikuti acara, Umi mengaku senang dan bangga dengan perolehan predikat Kabupaten Tegal Layak Anak ini yang berhasil dipertahankannya dan bahkan meningkat peringkatnya ke kategori madya.
Umi pun mengucapkan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang sudah berpartisipasi dan mendukung upaya pencapaian KLA tahun 2021.
“Ini adalah hasil kerja keras semua pihak yang mau dan mampu mengintegrasikan komitmennya dalam mewujudkan perlindungan anak, pemenuhahan hak anak. Ada kolaborasi sumber daya pemerintah, masyarakat, media, akademisi dan juga dunia usaha di dalamnya, alhamdulillah, terima kasih,” kata Umi.
Lebih lanjut Umi mengatakan jika setiap anak memiliki empat hak dasar yang dilindungi undang-undang, yaitu hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak memperoleh perlindungan. Keempatnya inilah yang harus bisa diwujudkan dalam perikehidupan bermasyarakat.
Di tengah kompleksitas isu anak akibat tekanan sosial ekonomi di masa pandemi Covid-19 membutuhkan komitmen eksta dari lintas sektoral agar ekosistem perlindungan pada anak dan terpenuhinya hak-hak anak tetap terbangun dan terjaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (P3AP2KB) Kabupaten Tegal Eliyah Hidayah menuturkan jika untuk meraih kategori Madya ini Kabupaten Tegal berhasil mendapatkan nilai hingga 600 poin.
“Pada penilaian KLA ini ada 7 indikator atau kluster diantaranya kelembagaan, hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, perlindungan khusus hingga kecamatan layak anak dan desa layak anak,” jelasnya. (OI/hn)
Discussion about this post