Semarang – Sebanyak 3.017 peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2021 asal Kabupaten Tegal mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Bupati Tegal Umi Azizah saat meninjau pelaksanaannya di Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Semarang, Minggu (19/09/2021) pagi menyampaikan pesannya agar tetap tenang selama menjalani tes dan memilih soal yang mudah dulu untuk dikerjakan.
“Semoga ikhtiar doa dan kerja keras belajar selama ini bisa membantu kalian mudah mengerjakan soal dan membuahkan hasil yang memuaskan pada tahapan tes seleksi ini,” pesan Umi kepada peserta tes CPNS.
Orang nomor satu di Kabupaten Tegal ini menilai pelaksanaan tes SKD di Udinus ini cukup baik dan lancar sesuai harapan. Dirinya pun menginformasikan ada 1.525 formasi calon aparatur sipil negara (CASN) untuk Kabupaten Tegal pada seleksi penerimannya tahun ini.
Meski demikian, dari jumlah tersebut dikatakan masih belum mencukupi jumlah ideal ASN pemerintahannya yang membutuhkan sekitar enam ribu orang. Mensikapi kekurangan ini, tahun depan pihaknya akan mengajukan kembali tambahan formasi CASN.
Sementara itu, pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal sekaligus tim teknis pelaksanaan pengadaan CASN formasi tahun 2021 Mujahidin mengatakan bahwa SKD CPNS ini akan berlangsung dari tanggal 18 September hingga 9 Oktober 2021.
“Formasi penerimaan CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini sebanyak 1.525 orang dengan rincian CPNS sejumlah 382, PPPK non guru sebanyak 7 dan PPPK guru sejumlah 1.136,” jelasnya.
Adapun untuk pelaksanaan SKD CPNS ini diselenggarakan di sejumlah tempat yaitu Udinus Semarang dengan 2.638 peserta, Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta 142 peserta, Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta 142 peserta, Kanreg II BKN Surabaya 21 peserta, Kanreg III BKN Bandung 56 peserta, UPT BKN Serang di Provinsi Banten 16 peserta dan UPT BKN Lampung 2 peserta.
Ditanya soal syarat mengikuti ujian SKD tahun ini, Mujahidin menjelaskan ada perbedaan pada aturan pelaksanannya dari sebelumnya. Selain harus mematuhi protokol kesehatan seperti kewajiban memakai dua masker sekaligus yaitu medis dan kain, peserta juga sudah harus menerima suntik vaksin Covid-19 minimal dosis satu dan sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Peserta tes juga wajib membawa surat hasil swab antigen dengan hasil negatif dan surat deklarasi sehat yang dapat diisi dan diunduh di laman resmi BKN.
“Dari seluruh peserta tes CPNS ini hanya satu orang yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terkonfirmasi Covid-19. Peserta yang dinyatakan positif Covid-19 bisa melapor ke fasilitas layanan kesehatan setempat agar selanjutnya dari pihak medis melaporkannya ke kami dan kami bisa diteruskan ke BKN untuk mendapat penjadwalan ulang,” katanya. (ED/AD/hn)
Discussion about this post