Adiwerna – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Tegal berencana memberikan sanksi administratif kepada badan usaha pemberi kerja yang tidak mengindahkan ketentuan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Fakihurohim usai menandatangani nota kerja sama kepastian badan hukum dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, di Adiwerna, Jumat (24/09/2021) siang.
Fakih mengungkapkan jika setiap badan usaha pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS dan memberikan data dirinya berikut pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan secara lengkap dan benar.
Adapun penandatanganan nota kerja sama tersebut, lanjut Fakih, lebih dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak pekerja melalui kepesertaannya pada program jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan.
Peraturan terkait ketentuan JKN-KIS bagi pemberi kerja di Kabupaten Tegal sesungguhnya sudah diatur dalam regulasi yang didukung peraturan Bupati dan nota kesepahaman antara Pemkab Tegal dengan BPJS Kesehatan. Namun sejauh ini pihaknya baru dapat melaksanakan monitoring kepada badan usaha pemberi kerja, belum sampai memberikan sanksi administratif.
“Mudah-mudahan dengan ini (nota kerja sama), kepatuhan badan usaha pada ketentuan program JKN-KIS meningkat dan kami juga bisa memberikan sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. Demikian pula dengan jangkauan kepesertaan JKN-KIS, diharapkan akan semakin luas dan berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat pekerja dapat terpenuhi hak-hak dasarnya di bidang kesehatan secara layak,” kata Fakih.
Implementasi pengenaan sanksi administratif tersebut rencananya akan diberlakukan efektif mulai triwulan keempat tahun ini dengan melayangkan surat teguran kepada badan usaha atau pemberi kerja yang belum memenuhi ketentuan program JKN-KIS.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal Yusef Eka Darmawan menjelaskan pihaknya siap menyampaikan kesesuaian data kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Tegal kepada Pemkab Tegal. Menurutnya, penegakan sanksi administratif pada pelaksanaan JKN-KIS tersebut merupakan bagian dari pemenuhan target universal health coverage kepesertaan JKN-KIS di Indonesia yang mencapai 98 persen.
Ketentuan pemberian sanksi kepada badan usaha atau pemberi kerja didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Berdasarkan peraturan tersebut, ada tiga jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada pemberi kerja, yakni teguran tertulis, denda dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Untuk itu, kami segera membentuk satuan tugas untuk mengefektifkan kerja-kerja kita. Sehingga kedepannya bisa mempercepat capaian jumlah perusahaan yang mengikutsertakan para pekerjanya ke program JKN-KIS,” kata Yusef.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Budi Bimo Hartono berpesan bahwa kedepannya, ketegasan sanksi kepada badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan JKN-KIS harus benar-benar bisa dilaksanakan.
“Sehingga di sini, koordinasi untuk sinkronisasi data kepesertaan JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan Pemkab Tegal sangat diperlukan. Dan jika memang ada yang tidak menindaklanjuti sanksi teguran atau malah mengabaikan sanksi dendanya, bisa kita cabut izinnya,” tegas Bimo. (AD/hn)
Discussion about this post