Slawi – Penyerapan pagu dana alokasi khusus (DAK) pembangunan fisik di Kabupaten Tegal senilai 155,7 miliar perlu dipercepat untuk menggerakkan perekonomian lokal. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2021, Rabu (06/10/2021) siang.
Penyerapan anggaran tersebut menurut Umi sangat penting artinya dan menjadi hal yang ditunggu masyarakat. Hasil dan manfaat dari setiap rupiah yang dibelanjakan dari DAK maupun dana desa akan membantu mempercepat pemulihan ekonomi lokal. Ia pun minta agar organisasi perangkat daerah pengelola DAK mampu secepatnya merealisasikan belanja tersebut tepat sasaran, disamping perputaran ekonomi bisa berjalan semakin cepat.
“Ujung-ujungnya kemiskinan dan pengangguran kita bisa berkurang, tingkat kesenjangan pun bisa menurun,” kata Umi.
Kendala penyerapan DAK sebagai stimulus belanja pemerintah ini harus disikapi serius dengan mengakselerasi kinerja aparatur untuk bekerja cepat, memperkuat sinergi, kolaborasi, saling koreksi, dan saling memperbaiki agar pelaksanaan program atau kegiatan yang didanai DAK berjalan efektif.
Percepatan penyerapan DAK, termasuk dana desa sangat penting. Tapi menurut Umi, mengikuti prosedur juga penting dan lebih penting lagi adalah pencapaian target perkerjaan yang telah ditetapkan. Sehingga Umi memandang perlu adanya pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan program.
Pengawasan harus bisa menjamin tidak ada satu rupiah pun yang salah sasaran, salah guna, apalagi dikorupsi. Untuk itu pihaknya meminta aparat pengawas intern pemerintah (APIP) bisa mengidentifikasi faktor penyebab keterlambatan pada realisasi belanja DAK ini.
“Berikan solusi dan tawarkan jalan keluarnya, sehingga kehadiran APIP bukan untuk menakut-nakuti dan bukan pula mencari-cari kesalahan. Tapi mengidentifikasi masalah dan merumuskan solusinya sesegera mungkin,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah Midden Sihombing selaku narasumber mengatakan perlunya percepatan penyaluran DAK Fisik di Kabupaten Tegal yang baru mencapai Rp 32,6 miliar.
Ia pun menekankan perlunya pemerintah daerah memperhatikan batas waktu unggah dokumen persyaratan penyaluran maupun pengajuan penyaluran DAK fisik untuk menghindari keterlambatan. “Pemda segera lakukan penyerapan setelah dananya disalurkan untuk menghindari gap antara penyaluran dan penyerapan,” kata Midden.
Adapun pengajuan persyaratan penyaluran DAK fisik ini tidak harus saling menunggu dan bersama-sama dari semua bidang ataupun sub bidang, di mana yang sudah siap bisa segera mengajukan.
Lebih lanjut Midden meminta perangkat daerah lebih teliti dan lengkap dalam melakukan perekaman atau input data pada aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OM SPAN).
Sementara itu, Midden menyampaikan serapan realisasi dana desa Kabupaten Tegal 2021 mencapai Rp 268 miliar atau 74,8 persen dari pagu keseluruhan Rp 359,4 miliar. (OI/hn).
Discussion about this post