Selasa, Mei 17, 2022
Sekretariat Daerah
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Libur Nataru, Bupati Tegal Perketat Objek Wisata dan Tutup Ruang Publik

Desember 26, 2021
0

Bupati Tegal Umi Azizah didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Tegal pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Lapangan Pemkab Tegal, Kamis (23/12/2021).

0
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pada pelaksanaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Bupati Tegal Umi Azizah berencana memperketat dan membatasi jumlah pengunjung di sejumlah objek wisata dan melakukan penutupan sejumlah ruang publik. Hal tersebut disampaikan Umi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Lapangan Pemkab Tegal, Kamis (23/12/2021) pagi.

Umi menyebutkan arahanya tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tegal Nomor B.1655 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Tegal.

“Untuk sejumlah objek wisata seperti Guci, Waduk Cacaban, Pantai Purwahamba Indah serta wisata desa lainnya akan dilakukan pengetatan serta pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 75 persen dari kapasitas normal. Instruksi tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” jelas Umi.

Namun, lanjut Umi, untuk ruang publik seperti Alun-alun Hanggawana Slawi, Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah dan GOR Trisanja baru akan dilakukan penutupan mulai Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (02/01/2022).

“Kegiatan seni budaya dan olahraga yang berpotensi menciptakan kerumuna atau penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton. Begitu pula dengan pawai, arak-arakan serta acara yang menimbulkan kerumunan lainnya dilarang,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengamanan di sejumlah lokasi, khususnya di tempat ibadah dan objek wisata. “Nataru tahun ini memang tidak ada penyekatan. Namun, kita akan lakukan pemantauan dan pengamanan,” ujar Arie.

Usai acara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2021, Umi didampingi unsur Forkopimda Kabupaten Tegal melakukan aksi pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras). Tak kurang dari 6.327 botol miras dan 25 jeriken miras lokal dimusnahkan di halaman parkir Bappeda dan Litbang Pemkab Tegal. (OI/hn)

Previous Post

Pembangunan Jalan Tembus Atas Awan Sigedong - Sawangan Mencapai 1,5 Kilometer

Next Post

Bupati Tegal Resmikan Minimarket Milik BUMDes Tegalandong

Next Post

Bupati Tegal Resmikan Minimarket Milik BUMDes Tegalandong

Discussion about this post

Popular Posts

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Cetak KTP-el di Kabupaten Tegal, Cukup Isi Formulir Online

by admin
Mei 8, 2018
0

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

by Admin Humas
Juli 22, 2020
0

Pemkab Tegal Siap Tata Kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi

Pemkab Tegal Siap Tata Kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi

by Admin Humas
April 27, 2022
0

12.340 Guru Ngaji Diusulkan Terima Hibah Insentif di 2022

by Admin Humas
Desember 5, 2021
0

Empat Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Layani Pembayaran Nontunai

Vaksinasi dan Kenaikan Konsumsi Penduduk Dongkrak Perekonomian Kabupaten Tegal 2021 Tumbuh 3,72 Persen

by Admin Humas
Maret 30, 2022
0

Industri Garmen Margasari Rekrut Ribuan Tenaga Terampil

Industri Garmen Margasari Rekrut Ribuan Tenaga Terampil

by Admin Humas
Agustus 26, 2020
0

Bupati Tegal Lantik 359 CPNS Pemkab Tegal Formasi Tahun 2021

Bupati Tegal Lantik 359 CPNS Pemkab Tegal Formasi Tahun 2021

by Admin Humas
April 27, 2022
0

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

by Admin Humas
Juli 1, 2020
0

1.009 Guru Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Pemkab Tegal

1.009 Guru Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Pemkab Tegal

by Admin Humas
April 27, 2022
0

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

by admin
Januari 17, 2018
0

Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 – 65 Fax. (0283) 491670

© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.