Selasa, Mei 17, 2022
Sekretariat Daerah
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Realisasi Investasi Kabupaten Tegal 2021 Mencapai Rp 3,47 Triliun

Januari 19, 2022
0

Perusahaan industri padat karya PT Leaa Footwear Indonesia memproduksi sepatu olahraga merk Asics yang diekspor ke luar negeri. Saat beroperasi penuh, perusahaan asal Korea Selatan ini di Kecamatan Lebaksiu ini rencananya akan memperkerjakan 7.000 orang karyawan, di mana 2.000 orang diantaranya sudah mulai aktif bekerja akhir tahun 2021 lalu.

0
SHARES
323
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Implementasi aplikasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk pengurusan izin usaha yang murah, mudah, dan cepat sangat membantu pelaku usaha menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal. Tercatat, nilai investasi yang berhasil dibukukan sepanjang tahun 2021 lalu mencapai Rp 3,47 triliun.

Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dedy Junaedi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/01/2022).

Dedy mengatakan, pandemi Covid-19 yang mencapai puncaknya pada Juni dan Juli 2021 lalu dengan merebaknya varian Delta serta diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat cukup mempengaruhi kehidupan usaha dan investasi di Kabupaten Tegal.

Hal ini terlihat dari jumlah pelaku usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang mengalami penurunan dari 11.046 investor di tahun 2020 menjadi 6.168 investor di tahun 2021. Sementara investor penanaman modal asing (PMA) mengalami kenaikan jumlah dari lima menjadi tujuh investor di tahun 2021.

Diungkapkan Dedy, total nilai realisasi investasi sepanjang 2021 lalu adalah Rp 3,47 triliun dengan rincian PMDN sebesar Rp 2,69 triliun dan PMA Rp 768 miliar. Total nilai investasi tahun 2021 ini memang lebih rendah dari tahun 2020 yang mencapai Rp 9,36 triliun.

Meski demikian, pihaknya optimis dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19 dan perekonomian yang tumbuh positif akan menarik kembali minat pengusaha untuk berinvestasi di Kabupaten Tegal.

“Di Januari ini saja kami sudah kedatangan investor dari Korea Selatan yang bergerak di bidang usaha karton. Dengan semakin terkendalinya pandemi Covid-19, jumlah investor dan nilai modal yang ditanamkan akan semakin meningkat tahun ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan sejak diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi ke dalam aplikasi OSS, syarat pengajuan penanaman modal mengalami sejumlah perubahan. Salah satunya dalam pengurusan izin berusaha yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko.

Dari klasifikasi tingkat risiko usaha tersebut akan menentukan kewenangan lembaga penerbit izin usahanya, apakah pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten. Tapi untuk setiap kegiatan usaha PMA, penerbitan izin berusahanya tidak oleh pemerintah daerah.

“Sebelumnya, pengurusan izin lingkungan seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dari investor PMA bisa kami fasilitasi. Tapi sekarang langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sedangkan untuk investor PMDN tergantung dari klasifikasi risikonya,” ujarnya.

Selain itu, Dedy menambahkan, perubahan lainnya terdapat pada pemberian rekomendasi teknis oleh perangkat daerah terkait yang tidak lagi manual, melainkan melalui aplikasi OSS. Dengan menggunakan aplikasi ini, jika seluruh persyaratan pengajuan penanaman modal sudah dipenuhi, maka persetujuan akan langsung didapatkan pelaku usaha. (DS/hn)

Previous Post

Kerjasama Pemkab Tegal dan Pengadilan Negeri Slawi untuk Tingkatkan Kepuasan Masyarakat Pencari Keadilan

Next Post

PGRI Smart Learning, Akselerasi Penguasaan Teknologi Pendidikan Digital Guru

Next Post

PGRI Smart Learning, Akselerasi Penguasaan Teknologi Pendidikan Digital Guru

Discussion about this post

Popular Posts

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Cetak KTP-el di Kabupaten Tegal, Cukup Isi Formulir Online

by admin
Mei 8, 2018
0

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

by Admin Humas
Juli 22, 2020
0

Pemkab Tegal Siap Tata Kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi

Pemkab Tegal Siap Tata Kawasan Alun-Alun Hanggawana Slawi

by Admin Humas
April 27, 2022
0

12.340 Guru Ngaji Diusulkan Terima Hibah Insentif di 2022

by Admin Humas
Desember 5, 2021
0

Empat Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Layani Pembayaran Nontunai

Vaksinasi dan Kenaikan Konsumsi Penduduk Dongkrak Perekonomian Kabupaten Tegal 2021 Tumbuh 3,72 Persen

by Admin Humas
Maret 30, 2022
0

Industri Garmen Margasari Rekrut Ribuan Tenaga Terampil

Industri Garmen Margasari Rekrut Ribuan Tenaga Terampil

by Admin Humas
Agustus 26, 2020
0

Bupati Tegal Lantik 359 CPNS Pemkab Tegal Formasi Tahun 2021

Bupati Tegal Lantik 359 CPNS Pemkab Tegal Formasi Tahun 2021

by Admin Humas
April 27, 2022
0

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

by Admin Humas
Juli 1, 2020
0

1.009 Guru Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Pemkab Tegal

1.009 Guru Terima SK Pengangkatan ASN PPPK Pemkab Tegal

by Admin Humas
April 27, 2022
0

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

by admin
Januari 17, 2018
0

Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 – 65 Fax. (0283) 491670

© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.