Minggu, Juni 1, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Stok Pupuk Subsidi di Kabupaten Tegal Tahun 2022 Mencapai 44.354 Ton

Admin Humas by Admin Humas
Februari 7, 2022

Foto ilustrasi petani memanen padi di lahan sawah menggunakan alat combine harvester di Desa Bulakpacing, Kecamatan Dukuhwaru.

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pupuk adalah komponen esensial di sektor pertanian yang menentukan tingkat produktivitas tanaman, meskipun proporsinya relatif kecil dibandingkan total biaya usaha tani, yaitu berkisar 9-10 persen untuk padi dan 15-20 persen untuk jagung hibrida. Kebijakan subsidi pupuk yang diterapkan Pemerintah sejak 1969 bertujuan menyediakan pupuk dengan harga terjangkau oleh petani dan diharapkan mampu meningkatkan produksi dan pendapatan petani.

Data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Distapani) Kabupaten Tegal menyebutkan alokasi pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Tegal tahun 2022 ini mencapai 44.354 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk urea 23.359 ton, SP-36 820 ton, ZA 1.101 ton, NPK 10.969 ton dan pupuk organik granul 8.105 ton. Sedangkan pupuk organik cair mendapatkan alokasi tiga ribu liter.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Distapani Kabupaten Tegal Toto Subandriyo saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/01/2022) pagi. Jumlah alokasi pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 521.34/01 Tahun 2022 tanggal 14 Januari 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Jawa Tengah Tahun 2022.

Dari usulan kebutuhan pupuk bersubsidi yang diajukan pihaknya melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik (e-RDKK), realisasinya masih di bawah usulan, terutama untuk jenis pupuk organik cair dan NPK.

BacaJuga

Hattrick, Program KB Kabupaten Tegal Raih Penghargaan Bergengsi Jawa-Bali

Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan, Pemkab Tegal Susun RDTR Warureja

Toto menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan kebutuhan 31.230,63 ton untuk jenis pupuk urea, 913,24 ton untuk SP-36, 1.135,65 ton untuk ZA dan 31.861,49 ton untuk NPK serta 19.219,79 ton untuk pupuk organik granul.

“Alokasi pupuk subsidi yang kita terima masih belum sesuai usulan.Terutama untuk pupuk organik cair, kita mengusulkan 123.550 liter, tapi ketetapannya baru tiga ribu liter atau sekitar 2,4 persen dan NPK yang baru 34,4 persen kebutuhan,” ungkapnya.

Pihaknya pun akan segera menindaklanjuti alokasi pupuk bersubsidi ini agar bisa segera terdistribusi ke masing-masing kecamatan. Alokasi tersebut nantinya akan diperuntukan bagi warga petani di Kabupaten Tegal yang terdaftar di e-RDKK Tahun 2022. Adapun jumlah petani yang sudah terdaftar dalam e-RDKK ini sebanyak 85.951 petani.

Ditanya soal pemenuhan kekurangan pupuk bersubsidi tersebut, Toto menjelaskan meskipun alokasinya belum seratus persen, ada kemungkinan penambahan. Jika pun masih terjadi kekurangan karena penebusannya mengikuti musim tanam, maka petani disarankan untuk menggunakan pupuk non subsidi atau menggunakan pupuk organik yang dibuatnya sendiri.

Terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Toto menerangkan untuk pembelian pupuk bersubsidi ini petani wajib menggunakan kartu tani. Penggunaan kartu tani tersebut, imbuh Toto, ditujukan agar anggaran subsidi pupuk lebih efektif dan efisien, melalui penyaluran pupuk yang tepat sasaran sehingga mengurangi kebocoran.

Meski demikian, petani yang belum memiliki kartu tani karena kartu taninya belum tercetak masih bisa dilayani dengan catatan mereka sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK Tahun 2022.

“Petani yang belum punya kartu tani ini tetap akan dilayani secara manual, asalkan namanya sudah tercantum di e-RDKK. Dan bagi petani yang belum masuk datanya dalam e-RDKK kita minta untuk segera mengurusnya,” terang Toto.

Untuk meningkatkan efektivitas penyalurannya ke kios pupuk lengkap (KPL) hal tersebut menjadi kewenangan pihak distributor, di mana distributor sudah mengaturnya sedemikian rupa sesuai dengan surat keputusan alokasi dan menyalurkannya ke KPL secara proporsional berdasarkan RDKK yang dilayaninya.

“Penyaluran pupuk bersubsidi harus berdasarkan kebutuhan petani yang disusun secara berkelompok melalui e-RDKK. Tujuannya membantu petani untuk merencanakan pengadaan dan penyediaan pupuk bersubsidi sesuai azas enam tepat, yaitu tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu, dan harga,” jelasnya.

Adapun syarat petani agar dapat didata ke dalam e-RDKK yaitu petani harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan), petani memiliki lahan maksimal seluas dua hektare, dan petani memiliki KTP elektronik. Penyusunan e-RDKK pupuk bersubsidi dilakukan oleh Poktan secara musyawarah yang dipimpin oleh ketua Poktan dengan didampingi penyuluh pertanian.

Sementara itu, bagi petani yang sudah memiliki kartu tani, Toto menegaskan untuk menyimpan kartu taninya secara benar. Menurutnya, penggunaan kartu tani tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing individu petani.

“Kartu tani ini sama seperti kartu ATM, jadi jangan sampai dititipkan atau diberikan ke orang lain, apalagi ke KPL (kios pupuk lengkap). Ini penting untuk menghindari penggunaan kartu tani secara tidak bertanggung jawab,” tegas Toto. (OI/hn)

Tags: aktualalokasi pupuk bersubsidiBeritaberita hari inidistapanihet. harga eceran tertinggikabupaten tegalkelangkaan pupukkepala dinas ketahanan pangan dan pertanian kabupaten tegalketahanan panganNPKPertanianpertanian organikpetanipupuk bersubsidipupuk organiksubsidi pupuk organiktegaltoto subandriyoureautamaZA
Next Post
Penanganan Bencana oleh BPBD Kabupaten Tegal 2022

Penanganan Bencana oleh BPBD Kabupaten Tegal 2022

Discussion about this post

Recommended.

Bantuan Mengalir dari Pemkab Tegal untuk Korban Gempa Cianjur

Bantuan Mengalir dari Pemkab Tegal untuk Korban Gempa Cianjur

Desember 4, 2022
Bertahap, Pembukaan Tempat Pariwisata Harus Terverifikasi Bersih, Sehat dan Aman Dari Covid-19

Bertahap, Pembukaan Tempat Pariwisata Harus Terverifikasi Bersih, Sehat dan Aman Dari Covid-19

Juni 24, 2020

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020

Koperasi Desa Merah Putih Tak Matikan BUMDes

April 17, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.