Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah meminta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal bisa segera merancang sistem aplikasi digital yang berfokus pada kepuasan pemohon melalui layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang lengkap, mudah, handal dan paripurna. Hal tersebut disampaikan Umi usai melantik Kepala (Disdukcapil) Kabupaten Tegal Tri Guntoro di Ruang Rapat Bupati, Senin (07/02/2022) pagi.
Umi memandang, penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi ini akan menjadi arus utama pelayanan publik pemerintah. Hal ini seiring dengan komposisi penduduk Kabupaten Tegal yang didominasi generasi Z kelahiran 1997-2021 dan millenial kelahiran 1981-1996 yang mencapai 52,62 persen.
Kedua generasi tersebut adalah society 5.0 yang sudah sangat familiar dengan penggunaan aplikasi Andorid maupun IOS dan sarat akan pengalaman menggunakan platform aplikasi end to end yang memungkinkan pengguna menyelesaikan urusannya dalam satu aplikasi.
“Situasi sekarang telah menuntut perubahan cepat seiring kemajuan teknologi dan informasi. Menguatnya literasi digital era society 5.0 ini telah membawa perubahan besar pada nilai yang membentuk tatanan baru di masyarakat, termasuk ekpektasinya pada standar pelayanan publik pemerintah yang bermutu,” kata Umi.
Terlebih, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (admindukcapil) di Kabupaten Tegal masih perlu pembenahan, sehingga perlu ada konvergensi atau bahkan migrasi layanan digitalnya dari berbasis laman ke aplikasi yang lebih user friendly.
Selain mengoptimalkan layanan eksisting seperti Lair Olih Akta Kelahiran karo Kartu Keluarga plus Kartu Identitas Anak (LOAKK plus) dan Warung Dukcapil Desa (Waduk Desa) sebagai alternatif desentralisasi pelayanan di luar Rumah Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Rumah Paten) maupun Kantor Dukcapil, Umi minta Tri Guntoro untuk mendigitalisasi layanan adminduk seperti pengurusan akta kelahiran, akta kematian berikut perubahan kartu keluarga, pindah masuk, dan pindah keluar dalam satu platform aplikasi di gawai pintar.
Dirinya menguraikan, jika dalam proses verifikasinya melibatkan unsur ketua RT maupun pemerintah desa dan kelurahan, maka mereka bisa diintegrasikan ke dalamnya. Sehingga warga tidak perlu lagi mendatangi dinas, kantor kecamatan, desa atau kelurahan karena semua prosesnya sudah digital.
Selain warga bisa memantau progres pengajuan permohonannya secara realtime, dalam hal pengiriman dokumen fisik yang dipersyaratkan dan dokumen adminduk cetak resmi seperti KTP-el pun warga pemohon tidak perlu repot karena sudah terintegrasi dengan layanan antar dokumen atau jasa pengiriman, di mana seluruh beban biayanya ditanggung warga pemohon jika memilih opsi tersebut.
“Saya minta Kepala Disdukcapil bisa merancang perubahan dengan mendigitalisasi layanannya. Harus ada konvergensi tidak hanya berbasis laman, tapi juga aplikasi yang lebih user friendly, mudah digunakan,” pesan Umi
Sementara itu, ditemui usai pelantikan, Guntoro menuturkan siap mengimplementasikan perintah Bupati Tegal dengan mendigitalisasi layanannya, disamping mengoptimalkan layanan eksisting seperti LOAKK plus dan Waduk Desa
“Saya akan segera mengimplementasikan perintah ibu bupati agar dapat memberikan pelayanan yang prima ke masyarakat,” tuturnya. (FN/hn)