Rabu, Mei 14, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

Admin Humas by Admin Humas
Februari 14, 2022
IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

Peresmian pembangunan gedung Rumah Sakit Mitra Keluarga Slawi setinggi empat lantai oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Jumat (19/11/2021).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Pemerintah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomer 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PBG di Kabupaten Tegal sendiri merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tegal. Adapun pengurusannya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dapat diakses melalui laman simbg.pu.go.id. Keterangan ini disampaikan anggota Tim Teknis PBG Dinas PUPR Kabupaten Tegal Sandy Ma’Rufinanto saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/02/2022).

Lebih lanjut, Sandy menjelaskan bahwa persyaratan permohonan PBG hampir sama dengan IMB. Di laman tersebut pemohon akan diarahkan untuk membuat akun SIMBG terlebih dahulu. Setelah akun terverifikasi, pemohon baru bisa mengajukan permohonan PBG.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan pemohon, termasuk pemohon harus mengurus sendiri dokumen tersebut ke dinas teknis terkait yang menangani. Sandy mencontohkan, untuk pengurusan bangunan gedung kompleks sehingga memerlukan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), maka pemohon harus mengurusnya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terlebih dahulu.

BacaJuga

Layanan Administrasi Pengadilan Negeri Slawi Kini Hadir di MPP Satya Dahayu

Warga Sangkanjaya Bakal Miliki Jalan Tembus ke Danareja

“Poin penting lainnya yang juga harus disiapkan pemohon adalah status kepemilikan tanah dan status peruntukan lahannya. Setelah itu ditambahkan lampiran dokumen lain seperti fotokopi KTP dan lampiran lainnya serta gambar teknis yang semuanya tercantum di laman SIMBG,” ucap Sandy.

Ditanya mengenai alur pembuatan PBG, Sandy mengatakan, pemohon hanya perlu mengunggah semua dokumen yang sudah dipindai ke laman SIMBG. Setelah dokumen lengkap, pihak pemohon menunggu verifikasi administrasi maksimal 3 hari setelah berhasil mengunggah.

Masih menurut Sandy, jika berkas sudah lengkap, pemohon akan masuk ke tahap konsultasi yang akan dilakukan baik secara daring maupun luring. Dalam tahap ini akan dilaksanakan pemeriksaan dokumen teknis dan peninjauan lokasi bangunan.

Untuk total waktu dari pengajuan hingga verifikasi final dan penerbitan rekomendasi PBG, sesuai dengan standar pelayanan minimal atau standar opersional dan prosedurnya paling lambat 28 hari. “Pengurusannya bisa lebih cepat jika berkas-berkas yang diunggah lengkap dan benar,” ujar Sandy.

Dalam wawancara tersebut, Sandy menegaskan, selain biaya retribusi, pemohon tidak perlu mengeluarkan biaya lain-lain dalam proses pembuatan surat rekomendasi PBG ini. Ia juga berharap, masyarakat dapat melaporkan jika terjadi praktik pungutan liar dalam proses pengurusan PBG yang mengatasnamakan Dinas PUPR ke nomor 087791912266 atau tim teknis PBG.

“Adapun untuk penetapan besaran tarif retribusi PBG tergantung klasifikasi bangunan dan luasnya yang dikalkulasi otomatis oleh SIMBG. Pembayarannya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Tegal sebelum penerbitan PBG ini,” kata Sandy.

Di tempat terpisah, Bupati Tegal Umi Azizah saat menanggapi prosedur pengurusan PBG ini mengungkapkan perlunya segera dibangun sentra pelayanan publik prima terpadu satu pintu mengingat prosesnya cukup panjang dan melibatkan banyak OPD.

“Bagaimana pun ini masih belum praktis karena pemohon masih tetap harus datang satu-satu ke dinas teknis. Kalau sudah ada fasilitas layanan terpusat seperti mall pelayanan publik kan enak, mereka parkir kendaraannya cukup sekali, karena petugas dinas teknisnya sudah ada di dalam semua, berkantor di situ semua. Istilahnya one stop service. Doakan saja, rencana ini akan terwujud tahun ini,” kata Umi. (FDL/FH/hn)

Tags: aktualBeritaberita hari iniberita terkinibupati tegaldinas pekerjaan umum dan penataan ruangimb dihapusInvestasiizin mendirikan bangunanmal pelayanan publikpenanaman modalperizinanpersetujuan bangunan gedungsimbgsistem informasi bangunan gedungsyarat mengajugan pbgUmi Azizahutama
Next Post
Menko Luhut Imbau Kepala Daerah Percepat Vaksinasi

Menko Luhut Imbau Kepala Daerah Percepat Vaksinasi

Discussion about this post

Recommended.

246 Rumah Terdampak Bencana Tanah Gerak di Desa Padasari, Pemkab Tegal Merespon Cepat

246 Rumah Terdampak Bencana Tanah Gerak di Desa Padasari, Pemkab Tegal Merespon Cepat

Februari 27, 2022
Investasi Mudah, PMDN Kabupaten Tegal Naik Jadi Rp 9,07 Triliun di Masa Pandemi

Investasi Mudah, PMDN Kabupaten Tegal Naik Jadi Rp 9,07 Triliun di Masa Pandemi

Desember 7, 2021

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

Pembangkit Listrik Energi Baru dan Terbarukan Segera Hadir di Kabupaten Tegal

April 17, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.