Slawi – Motivasi berinovasi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah harus terus ditumbuhkan, disamping memunculkan ASN bertalenta sebagai kader pemimpin masa depan. Salah satu upayanya adalah melalui kegiatan pendampingan dan pembiayaan inovasi untuk menstimulasi karya inovatif, khususnya di bidang pelayanan publik.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Rapat Konsolidasi dan Akselerasi Inovasi Perangkat Daerah di Gedung Dadali, Kamis (09/06/2022) pagi.
Umi menyebut inovasi bukan terlahir dari ASN muda saja atau yang cakap teknlogi informatika saja. Akan tetapi, inovasi lahir dari gagasan kreatif yang diwujudkan oleh siapa saja yang mau berubah, mau berusaha dan bekerja keras serta pantang menyerah.
“Iklim dan budaya inovasi inilah yang harus senantiasa dijaga, ditumbuhkan dan dikembangkan di lingkungan kerja ASN,” kata Umi,
Selanjutnya, implementasi dari inovasi tersebut harus bisa dijaga kelanjutannya. Sehingga kesannya tidak hanya sekedar mampu menciptakan dan meluncurkan program inovasinya tapi berhenti di kemudian hari karena berbagai sebab.
“Entah itu berhenti karena inovatornya dimutasi ke unit kerja lain, tidak didukung pembiayaan yang cukup, tidak ditunjang personil dan kelengkapan yang memadai, kolaborasinya dengan OPD yang terhambat hingga kebijakan pimpinan unit kerjanya yang tidak mendukung implementasi program inovatif tersebut,” ujar Umi.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Umi memandang harus ada terobosan agar kesinambungannya tetap terjaga. Bappeda Litbang dan bagian organisasi Setda harus bisa memformulasikan skema pendampingan dan pembiayaan inovasi.
Pendampingan ini lebih berfungsi mengarahkan inovator menuntaskan tahapan inovasi hingga ke penetapan. Sementara pembiayaan diperlukan untuk mendukung operasional penciptaan inovasinya tersebut karena biasanya belum atau malah tidak teranggarkan dalam rencana kerja anggaran OPD pada tahun berjalan.
“Saya minta Bappeda Litbang bisa memfasilitasi pembiayaan riset atau eksperimen atas ide atau gagasan yang diajukan inovator. Jika pun ada kegagalan dalam uji cobanya, inovator tidak perlu mengembalikan dana yang telah dikeluarkan Pemda,” katanya.
Menurutnya, kegagalan adalah bagian dari risiko proses inovasi yang tidak saja perlu antisipasi, namun pertanggunjawabannya secara administrasi juga harus ada. Dengan demikian, inovator tidak perlu merasa ragu untuk bereksperimen sampai mendapatkan formula inovasi terbaiknya.
Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Inovasi Daerah Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Matheos Tan menyampaikan bahwa inovasi di lingkungan Pemkab Tegal selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Hal ini dibuktikan dengan data yang ia miliki. Sebelumnya di tahun 2018 dan 2019 Pemkab Tegal pernah menyandang predikat kabupaten kurang inovatif. Namun di tahun 2020 dan 2021, Pemkab Tegal mampu mengejar ketertinggalan dan meraih predikat kabupaten sangat inovatif dengan 141 inovasinya yang berhasil dilaporkan.
Matheos berharap seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tegal dapat mempertahankan predikat yang sudah diraih. “Pertahankan predikat ini, syukur-syukur bisa melompat lebih maju lagi. Kuncinya adalah ubah pola pikir sumber daya aparaturnya supaya mau maju. Dan jangan lupa untuk selalu berkolaborasi supaya dapat menciptakan inovasi yang memiliki nilai manfaat,” pungkasnya. (OI/hn)
Discussion about this post