Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal berencana menaikkan target penerimaan pajak daerah tahun 2023 mendatang. Informasi ini disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Tegal Suharinto saat berlangsung rapat koordinasi penetapan target retribusi daerah dan penetapan pajak daerah tahun 2023 di Aula Bapenda, Kamis (23/06/2022) pagi.
Suharinto menjelaskan, kenaikan pajak ini ditempuh setelah melihat kondisi perekonomian yang mulai membaik. Salah satu indikatornya adalah realisasi penerimaan pendapatan pajak hotel, restoran, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan umum, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tahun 2022 ini yang meningkat signifikan dari tahun 2021 lalu.
“Salah satunya yaitu pajak hiburan. Realisasi penerimaannya per tanggal 20 Juni 2022 lalu sudah mencapai 120 persen. Ini sudah jauh membaik dibandingkan tahun 2021 lalu,” kata Suharinto.
Menurutnya, ada sebelas jenis pajak yang dinaikkan target penerimaannya. Diantaranya adalah pajak restoran yang naik menjadi Rp15 miliar dari tahun ini yang hanya sebesar Rp5,5 miliar. Kemudian pajak hotel naik menjadi Rp5 miliar dan pajak hiburan Rp1,5 miliar di tahun 2023.
“Untuk realisasi penerimaan pajak hiburan per tanggal 20 Juni 2022 kemarin sudah masuk Rp 422 juta. Dari sini kita bisa perkirakan, di akhir tahun 2022 nanti penerimaannya bisa Rp 855 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengapresiasi kebijakan kenaikan target pendapatan daerah dari sektor pajak ini.
Menurutnya, kemampuan keuangan dan kemandirian daerah bisa dilihat dari besaran pendapatan asli daerah (PAD) dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerh, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Citra fiskal atau keuangan pemerintah daerah akan tercermin dari besaran nilai PAD yang diperoleh dan bagaimana mengalokasikan anggaran keuangan pemerintah daerah tersebut untuk membiayai kegiatan pembangunan, menghasilkan karya pembangunan yang bermutu, bermanfaat bagi publik dalam jangka panjang,” ujar Joko.
Oleh karena itu, Joko berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah yang hadir untuk menciptakan terobosan dan inoviasi untuk mendongkak penerimaan PAD, khususnya dengan menggali potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Kedua komponen tersebut, sambung Joko, merupakan komponen PAD yang masih terbuka peluangnya untuk dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
“Saya ingatkan lagi, jangan hanya bisa merencanakan dan membelanjakan anggarannya saja, tapi juga harus bisa berinovasi, berkontribusi dan bersinergi untuk mencapai dan meningkatkan penerimaan pajak atau retribusinya,” pungkasnya. (OI/hn)
Discussion about this post