Slawi – Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal segera membentuk tim percepatan penanganan sampah untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Tegal yang kian kompleks. Hal ini disampaikannya saat membuka rapat koordinasi percepatan pengelolaan sampah di Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Sekda, Kamis (14/07/2022).
Joko menegaskan, tim yang dibentuk secara khusus ini terbagi menjadi dua, yakni tim teknis yang bertugas mengendalikan volume sampah dan tim sosial yang bertugas menanggulangi pencemaran udara akibat bau sampah, termasuk mencegah timbulnya penyakit akibat timbunan sampah di kawasan sekitar tempat pengolahan akhir (TPA) sampah Penujah.
Joko mengakui pihaknya belum memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu. Oleh karenanya percontohan pengelolaan sampah “zero waste” di Kabupaten Banyumas bisa menjadi referensi strategi pengurangan volume sampah yang masuk ke TPA.
Penanganan sampah Banyumas dilakukan lewat dua pendekatan, yakni secara struktural dengan membangun infrastruktur sampah, termasuk diantaranya enam tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) bantuan Kementerian PUPR dan secara kultural dengan mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakatnya.
Menurutnya, dari 140 truk sampah yang dulu beroperasi di wilayah Banyumas, kini hanya tinggal menyisakan 22 truk saja yang masuk ke TPA.
“Penanganan sampah di Banyumas sudah jadi tanggung jawab bersama. Jadi kita di sini pun juga harus bisa mengajak masyarakat untuk sama-sama mengatasi masalah sampah. Sehingga integrasi Pemda dan masyarakat harus seimbang, tidak ada yang hanya menjadi penonton saja, tapi semua elemen harus jadi pelaku utamanya,” kata Joko.
Penerapan konsep pengelolaan sampah Banyumas memang tidak mudah dan murah. Ada investasi alat atau mesin pencacah sampah, yaitu Kaisiman Sampah (KSM) yang bisa dioperasikan di TPA maupun TPST yang pengelolaannya bisa dilakukan oleh BUMDes maupun perseorangan.
“Jika pun nantinya ada mesin tersebut, penyemprotan sampah dengan enzim dan inovasi zonasi sampah jangan sampai hilang, supaya pengurangannya maksimal,” ujarnya.
Terkait keluhan polusi udara dan air yang disampaikan warga di sekitar TPA Penujah, Joko menyampaikan jika pihaknya melalui Dinas Kesehatan, DLH dan Dispermasdes serta PMI akan melakukan survei, termasuk melibatkan masyarakat.
Di tempat yang sama, Kepala DLH Muchtar Mawardi juga menjelaskan, perkembangan industri plastik untuk kemasan saat ini sungguh luar biasa. Tidak ada rem atau pengendalian ketat dari pemerintah pusat untuk mencegah produksi kemasan plastik yang berujung menjadi sampah plastik.
“Sesuai data kami, pada tahun 2018, TPA Penujah dinyatakan dalam status darurat. Kemudian pada tahun 2021 gunungan sampah di TPA ini mengecil sampai 15 meter. Alhamdulillah, di 2022 ini Pemkab Tegal dapat mengucurkna dana senilai Rp4 miliar untuk menangani sampah di TPA Penujah, meskipun terkait bau sampah memang belum bisa teratasi secara maksimal,” katanya.
Muchtar menuturkan, selama ini pihaknya sudah berupaya maksimal dalam menangani bau sampah yang ditimbulkan. Salah satunya dengan menyemprotkan cairan enzim setiap satu minggu sekali.
Muchtar juga mengakui jika ada lahan milik warga yang terpaksa ikut menampung limpahan sampah di TPA Penujah. Menindaklanjuti ini, pihaknya pun telah menganggarkan ganti rugi atau pembelian tanah tersebut senilai Rp 3 miliar tahun ini.
“Saat ini dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman telah melakukan pematokan batas tanah yang akan dibeli Pemda,”ungkapnya.
Adanya keterbatasan pada pengelolaan sampah di TPA Penujah ini juga diakui sebagai pekerjaan terbesar DLH. Meskipun banyak tawaran dari pihak swasta untuk menyelesaikan persoalan sampah ini, namun pihaknya belum bisa mengiyakan karena keterbatasan anggaran pembangunan Kabupaten Tegal. (AD/hn)
Discussion about this post