Slawi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal bagikan akta kematian kepada 66 warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat di balai desa setempat pada Selasa (06/09/2022). Selain akta kematian, juga diserahkan buku pokok pemakaman (BPP) kepada pemerintah desa Bongkok karena dinilai memiliki kelengkapan data yang cukup banyak, mencapai 90 orang.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tegal Susani saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/09/2022). Menurutnya pemberian BPP ini untuk memotivasi pemerintah desa lebih aktif melaporkan peristiwa kematian di wilayahnya.
Menurutnya, pemberian BPP ini mendasari surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk. Sementara untuk meningkatkan akurasi data kependudukan, utamanya pencatatan kematian di Kabupaten Tegal diperlukan koordinasi yang aktif antara warga dan pemerintah desa.
Susiani menjelaskan tidak serta merta data kematian yang disampaikan pemdes bisa diterbitkan akta kematiannya. Hal tersebut karena ada data pendukung yang harus dilengkapi pemohon.
“Data kematian yang disetorkan Pemdes Bongkok ini ada 90 orang, tapi hanya 66 saja diantaranya yang baru bisa diterbitkan akta kematiannya sekaligus kartu keluarga baru karena data dinyatakan lengkap. Sementara sisanya, 24 orang yang dimohonkan harus kami mintai bukti pendukungnya agar bisa diproses lebih lanjut,” terang Susiani.
Ia mengakui jika sudah banyak pemerintah desa memiliki BPP. Namun karena di Desa Bongkok ini jumlahnya cukup banyak, pihaknya bisa berkesempatan menyerahkannya secara langsung.
Ditanya soal persyaratan pembuatan akta kematian, Susani menjelaskan jika warga pemohon hanya perlu menyiapkan fotocopi surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah desa setempat, ataupun surat keterangan dario kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identifikasinya dengan disertai fotocopi KTP atau kartu keluarga warga yang meninggal dunia.
Menurutnya, manfaat dari kepemilikan akta kematian bagi ahli waris ini sangat banyak. Selain memberikan status kepastian hukum, juga berkontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan secara akurat, mutakhir dan realible.
Sementara untuk pengurusan akta kelahiran, lanjut Susiani, syaratnya adalah fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat, fotokopi buku nikah dan kartu keluarga di mana pendaftar akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.
Selain akta kematian dan pembuatan KK baru, saat ini pihaknya juga terus berupaya mempermudah pasangan muda yang baru menikah untuk mendapatkan kartu keluarga dan KTP dengan status terbarunya secara gratis yang diserahkan setelah ijab kabul selesai. Untuk ini, pihaknya bekerjasama dengan unit kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan. (AD/hn)
Discussion about this post