Kamis, Juli 24, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinas Dukcapil Bagikan 66 Akta Kematian dan Buku Pokok Pemakaman ke Desa Bongkok

Admin Humas by Admin Humas
September 15, 2022
Dinas Dukcapil Bagikan 66 Akta Kematian dan Buku Pokok Pemakaman ke Desa Bongkok

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro (tengah) didampingi Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tegal Susani (kanan) saat menyerahkan secara simbolis 66 akta kematian warga di Balai Desa Bongkok, Kecamatan Kramat kepada kepala desa setempat, Selasa (06/09/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal bagikan akta kematian kepada 66 warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat di balai desa setempat pada Selasa (06/09/2022). Selain akta kematian, juga diserahkan buku pokok pemakaman (BPP) kepada pemerintah desa Bongkok karena dinilai memiliki kelengkapan data yang cukup banyak, mencapai 90 orang.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tegal Susani saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/09/2022). Menurutnya pemberian BPP ini untuk memotivasi pemerintah desa lebih aktif melaporkan peristiwa kematian di wilayahnya.

Menurutnya, pemberian BPP ini mendasari surat Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri untuk meningkatkan pelaporan kematian dan penerbitan akta kematian penduduk. Sementara untuk meningkatkan akurasi data kependudukan, utamanya pencatatan kematian di Kabupaten Tegal diperlukan koordinasi yang aktif antara warga dan pemerintah desa.

Susiani menjelaskan tidak serta merta data kematian yang disampaikan pemdes bisa diterbitkan akta kematiannya. Hal tersebut karena ada data pendukung yang harus dilengkapi pemohon.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

“Data kematian yang disetorkan Pemdes Bongkok ini ada 90 orang, tapi hanya 66 saja diantaranya yang baru bisa diterbitkan akta kematiannya sekaligus kartu keluarga baru karena data dinyatakan lengkap. Sementara sisanya, 24 orang yang dimohonkan harus kami mintai bukti pendukungnya agar bisa diproses lebih lanjut,” terang Susiani.

Ia mengakui jika sudah banyak pemerintah desa memiliki BPP. Namun karena di Desa Bongkok ini jumlahnya cukup banyak, pihaknya bisa berkesempatan menyerahkannya secara langsung.

Ditanya soal persyaratan pembuatan akta kematian, Susani menjelaskan jika warga pemohon hanya perlu menyiapkan fotocopi surat kematian dari rumah sakit atau pemerintah desa setempat, ataupun surat keterangan dario kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identifikasinya dengan disertai fotocopi KTP atau kartu keluarga warga yang meninggal dunia.

Menurutnya, manfaat dari kepemilikan akta kematian bagi ahli waris ini sangat banyak. Selain memberikan status kepastian hukum, juga berkontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan secara akurat, mutakhir dan realible.

Sementara untuk pengurusan akta kelahiran, lanjut Susiani, syaratnya adalah fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat, fotokopi buku nikah dan kartu keluarga di mana pendaftar akan didaftarkan sebagai anggota keluarga.

Selain akta kematian dan pembuatan KK baru, saat ini pihaknya juga terus berupaya mempermudah pasangan muda yang baru menikah untuk mendapatkan kartu keluarga dan KTP dengan status terbarunya secara gratis yang diserahkan setelah ijab kabul selesai. Untuk ini, pihaknya bekerjasama dengan unit kerja Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan. (AD/hn)

Tags: akta kelahiranakta kematianBPPbuku pokok pemakamanbupati tegaldesa bongkokdisdukcapildokumen admindukInovasiKepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Tegalkependudukansusanisyarat mengurus akta kematianUmi Azizah
Next Post
Bupati Tegal Resmikan Kantor Bank Jateng KCP Banjaran

Bupati Tegal Resmikan Kantor Bank Jateng KCP Banjaran

Discussion about this post

Recommended.

Gandeng Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Pemkab Tegal Gelar Vaksinasi Massal

Gandeng Komunitas Alumni Perguruan Tinggi, Pemkab Tegal Gelar Vaksinasi Massal

Desember 21, 2021
Realisasi Investasi Kabupaten Tegal Capai Rp 7,69 Triliun, Tertinggi se-Jawa Tengah

Realisasi Investasi Kabupaten Tegal Capai Rp 7,69 Triliun, Tertinggi se-Jawa Tengah

November 11, 2020

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.