Jumat, Juli 25, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Umi: Tenaga Non ASN Memenuhi Syarat Harus Masuk Pendataan BKN

Admin Humas by Admin Humas
Oktober 3, 2022
Bupati Umi: Tenaga Non ASN Memenuhi Syarat Harus Masuk Pendataan BKN

Bupati Tegal Umi Azizah saat menemui ratusan tenaga honorer atau non-ASN di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (30/09/2022).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Keberadaan tenaga honorer atau non-ASN sangat diperlukan dalam menunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah, termasuk pelayanan publik. Sehingga pada proses pendataan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Bupati Tegal Umi Azizah minta mereka yang memenuhi syarat harus masuk ke dalam pendataan pegawai non-ASN di laman Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pesan tersebut disampaikan Bupati Umi saat menerima 200-an orang tenaga honorer di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Jumat (30/09/2022) malam.

Sebelumnya, Jumat (30/09/2022) pagi, ratusan tenaga honorer ini sempat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal karena namanya tidak masuk dalam daftar nominatif hasil pendataan tenaga non-ASN Pemkab Tegal sebagaimana yang dirilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal, Selasa (27/09/2020) lalu.

Umi mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB melakukan moratorium CPNS sejak tahun 2014 lalu. Dampaknya, ada bagian, bidang atau unit kerja tertentu yang mengalami kekurangan tenaga atau karyawan seperti PNS yang pensiun, penambahan beban kerja, hingga tuntutan kebutuhan SDM profesional dan cakap teknologi yang tidak memungkinkan dicukupi SDM ASN yang ada.

BacaJuga

Bupati Ischak Luncurkan Aplikasi Lapor Bupati versi 4.0

Realisasi Fisik APBD Kabupaten Tegal Triwulan Dua 52,11 Persen

Kekosongan inilah yang akhirnya diisi tenaga honorer agar pelayanan publik pemerintah tidak terganggu atau bahkan tertinggal karena tuntutan zaman.

Sehingga dari sini pihaknya meminta agar mereka yang sudah bekerja dan mengabdi paling singkat satu tahun di lingkungan Pemkab Tegal, terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021 dapat dimasukkan ke dalam pendataan tenaga non-ASN.

“Mereka yang nyata-nyata sudah bekerja dan dibayar dengan APBD harus masuk pendataan ini, kecuali yang disyaratkan lain oleh menteri PANRB seperti pegawai BLUD (badan layanan umum daerah) ataupun tenaga lain yang sudah dipihakketigakan seperti tenaga kebersihan, keamanan atau yang lainnya,” tandasnya.

Ditemui usai audiensi, Umi pun meminta pejabat pembina kepegawaian di birokrasinya bisa mencermati dan menterjemahkan surat menteri PANRB tentang pendataan tenaga non ASN dengan baik sehingga tidak timbul salah penafsiran yang berujung kegaduhan seperti ini.

“Saya sudah dapat informasi dari kabupaten dan kota lain kalau di sana tidak ada masalah dari proses pendataan non-ASN ini. Yang dibayar pakai APBD bisa masuk kecuali yang itu tadi dan outsourching memang tidak bisa,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Mujahidin menyampaikan adanya perpanjangan waktu untuk pendataan tenaga non-ASN ini untuk masuk database BKN sesuai dengan surat menteri PANRB tertanggal 29 September 2022. Untuk itu pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin melakukan input data melalui laman pendataan non-ASN.

Senada dengan Umi, pihaknya tidak dapat memasukkan tenaga kebersihan, supir, tenaga pengamanan dan BLUD ke dalam pendataan non-ASN ini karena merujuk pada surat Kementerian PANRB.

Sementara itu, Koordinator Forum Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Tegal Jaenudin mengatakan jika pihaknya sebagai tenaga honorer hanya ingin diakui eksistensinya sebagai tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di Pemkab Tegal.

“Kita sudah berproses mengikuti prosedur pendataan BKD, tapi setelah hasilnya diumumkan BKD, kami dianggap tidak memenuhi kriteria. Salah satunya yang paling penting adalah honorariumnya tidak dari pos belanja pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Padahal, lanjut Jaenudin, alokasi pembayaran honorarium yang sama juga dialami tenaga honorer di kabupaten kota lain seperti Kota Tegal, Brebes, dan Banyumas. Pergeseran alokasi belanja tersebut menurutnya terjadi sejak tahun 2021.

“Jadi kami ingin bisa masuk sebagaimana kawan-kawan honorer di kabupaten kota lain, seperti Kota Tegal di mana siang tadi kita ke sana. Statusnya sama, sumber honorariumnya juga sama-sama APBD, sama-sama dialihkan ke belanja barang dan jasa tahun lalu. Tapi kok kenapa di sini saja yang tidak bisa,” ujar Jaenudin.

Meski demikian, pihaknya sedikit bisa bernafas lega setelah mendengar pernyataan bupati Tegal dan hasil audiensinya dengan Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama BKPSDM di mana persyaratan tersebut dapat dicukupi dengan bukti pernah menerima honorarium dari alokasi belanja pegawai minimal satu tahun selama masa kerjanya. (FH/hn)

Tags: aktualbadan kepegawaian negaraBeritaberita tegal hari inibknbupati tegalhonorerJaenudinkepegawaiankisruh pendataan non ASNKoordinator Forum Tenaga Harian Lepas Kabupaten Tegalmasalah pendataan non ASNPANRBpendataan non ASN bermasalahpendataan non-ASNpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasitenaga honorerUmi Azizahutama
Next Post
Enam IKM Logam Kabupaten Tegal Siap Pasok Kebutuhan Industri Besar di Jawa Tengah

Enam IKM Logam Kabupaten Tegal Siap Pasok Kebutuhan Industri Besar di Jawa Tengah

Discussion about this post

Recommended.

Pengumuman : Seleksi Penerimaan Tenaga Protokol (Non PNS) pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Tegal

Desember 13, 2017

Respon Cepat DLH Tangani Pencemaran Asap Pembakaran Produksi Tahu

November 15, 2022

Trending.

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025 Resmi Disepakati, Pendapatan Naik Jadi Rp3 Triliun

Juni 18, 2025
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Gratis Masuk Lokawisata Sabin Garden Kambangan, Punya Koleksi Binatang

Juli 19, 2025
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Layanan
    • SI JAMPANG
      • Informasi Ruang
      • Alur Peminjaman Ruang
      • Jadwal Pemakaian Ruang
      • Peminjaman Ruang
      • Konfirmasi
    • JDIH
      • Perda
      • Perbup
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.