Slawi – Proses integrasi data di lingkungan pemerintahan masih memiliki sejumlah kendala dan kelemahan. Antar sistem dan aplikasi data yang digunakan memiliki beragam standar dan tidak satu referensi. Hal ini yang mendorong Pemkab Tegal merumuskan kebijakan penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat sosialisasi Peraturan Bupati Tegal Nomor 62 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tegal di Hotel Grand Dian Slawi, Rabu (09/11/2022).
Sebanyak 60 pejabat fungsional perencana dan fungsional statistik Pemkab Tegal mengikuti kegiatan selama sehari ini.
Menurut Umi, akurasi data dan informasi dalam proses pembangunan ini sangat diperlukan untuk mencapai efektivitas tujuan pelaksanaan program, terutama dalam pemenuhan indikator tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals. Sehingga adanya sistem satu data ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan perbedaan data dan ketidakkonsistenan data antar instansi pemerintah.
“Kita perlu ada perbaikan tata kelola data untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan dengan pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian yang harus didukung dengan data-data yang akurat, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan terintegrasi,” ujar Umi.
Kepemilikan data ini menurutnya sangat penting sebagai aset atau bentuk kekayaan baru yang nilainya bisa melebihi harga minyak bumi, di samping karena banyak pihak yang berkepentingan dan memerlukan data tersebut.
“Data ini bisa mencakup data pangan, energi, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, industri, pariwisata, hingga reformasi birokrasi, termasuk nantinya hasil Regsosek (registrasi sosial ekonomi) mudah-mudahan bisa diakses menjadi data bersama untuk rujukan alokasi program perlindungan sosial dan penyaluran bansos,” katanya.
Lebih lanjut Umi mengungkapkan, melalui penyelenggaraan satu data daerah ini nantinya akan memungkinkan data dibagipakaikan antar instansi pusat, instansi daerah dan perangkat daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
Adapun tujuan adanya adalah untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data agar tercipta perencanaan serta perumusan kebijakan pembangunan berbasis data ataupun mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN).
Meski demikian, pihaknya juga mengingatkan pentingnya soal keamanan data, mengingat sejumlah kasus kebocoran data seperti 1,3 miliar data registrasi kartu SIM di forum jual beli data Breached.to oleh akun Bjorka.
“Banyak sekali kasus-kasus kebocoran data lainnya yang terjadi belakangan ini, termasuk 105 juta data KPU yang juga berisi informasi lengkap data adminduk, juga data pelanggan Indihome sampai 270 juta data pribadi dari BPJS berhasil diretas dan diperjualbelikan,” ungkapnya.
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Diskominfo Kabupaten Tegal Aji Sri Mulyanto menuturkan dalam mengimplementasikan kebijakan satu data daerah ini pihaknya telah mengembangkan aplikasi yang diadopsi dari program replikasi inovasi pelayanan publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tahun 2022.
Menurutnya, aplikasi tersebut digunakan sebagai wadah satu data Kabupaten Tegal yang berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data dan perencanaan berbasis satu data. “Aplikasi tersebut kami branding dengan nama Sate Kabupaten Tegal atau satu data terpadu Kabupaten Tegal,” kata Aji.
Dalam acara tersebut, berlangsung pula pemberian buku statistik daerah Kabupaten Tegal Dalam Angka dari Bupati Tegal kepada perwakilan sekretariat daerah, RSUD dr. Soesilo, dan perwakilan dari kecamatan. (EW/hn)
Discussion about this post