Selasa, Januari 31, 2023
Sekretariat Daerah
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bupati Umi: Melayani Masyarakat Harus Sabar dan Tetap Profesional

Pelantikan 229 Pejabat Fungsional PNS Pemkab Tegal

Januari 13, 2023
0
Bupati Umi: Melayani Masyarakat Harus Sabar dan Tetap Profesional

Bupati Tegal Umi Azizah menyalami salah satu dari 229 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal yang dilantik sebagai pejabat fungsional di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Kamis (12/01/2023).

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Selain mengedepankan prinsip profesionalisme, sebagai abdi negara dan pelayanan masyarakat, aparatur sipil negera (ASN) juga harus sabar menghadapi karakter publiknya yang beragam. Pesan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat melantik 229 pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Tegal sebagai pejabat fungsional di Pendopo Amangkurat Setda Kabupaten Tegal, Kamis (12/01/2023).

Umi mengungkapkan, PNS sebagai pejabat karir harus selalu mengedepankan prinsip profesionalisme untuk menunjang peningkatan kinerja pemerintahan yang dituntut inovatif dan adaptif terhadap perubahan cepat penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Terlebih, di era digital society 5.0, publik semakin aktif dan sudah terbiasa membandingkan antara unit pelayanan satu dengan lainnya, antara swasta dengan pemerintah. Jika merasa tidak puas, apalagi sampai mengalami diskriminasi, maka media sosial yang menjadi tempatnya mengadu, termasuk ke aplikasi Lapor Bupati dan media sosial pemerintah.

“Sebagai abdi masyarakat kita dituntut memberikan pelayanan terbaik dan profesional, disamping pula juga harus sabar menghadapi karakter masyarakat yang beragam,” kata Umi.

Di sini, orang nomor satu di Kabupaten Tegal juga sempat menyindir perilaku tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas setelah mendapat pengaduan dari unggahan warganet di media sosial yang merasa diperlakukan kurang etis. Ia pun segera meminta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian SDM menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semudah ini bapak, ibu, kinerja kita, tugas pelayanan kita diawasi langsung oleh masyarakat. Dan yang seperti ini pasti saya tindaklanjuti,” tegasnya.

Umi menjelaskan, secara empirik, suatu pelayanan publik dikatakan bermutu atau tidak, tergantung dari dua hal, yaitu kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat. Prinsipnya, tidak ada pelayanan publik yang memuaskan jika birokrasinya tidak patuh memenuhi prasyarat fundamental.

Prasyarat fundamental ini diuraikannya sebagai standar pelayanan minimal, bagaimana maklumat atau informasi tentang pelayanan ini disampaikan secara transparan ke publik, prosedur yang pelayanan harus diterapkan, termasuk di dalamnya salam, senyum, sapa, kemudian proses penyelesaiannya tepat waktu dan hasilnya tepat mutu.

“Artinya tidak pernah ada layanan bermutu jika dapur bekerjanya saja berantakan. Bukan kepuasan publik yang diraih, tapi kerugian publik yang dihasilkan,” ungkapnya.

Dirinya pun meminta pejabat fungsional bisa mencari terobosan atau inovasi dan menerapkan cara-cara baru yang bisa saja itu tidak biasa, tidak bussiness as usual untuk menyelesaikan persoalan klasik ataupun tantangan-tantangan baru. Sehingga di sini, pola komunikasi digital dan penggunaan aplikasi berbasis teknologi informasi harus dikuasai dan diterapkan di lingkungan kerjanya.

Sementara itu, pejabat Analis Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Novie Setyaningsih menekankan pejabat fungsional harus secepatnya mempelajari aturan jabatan fungsional.

Secara umum ada dua peraturan yang menaungi, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional,

Selain itu, juga ada peraturan Presiden terkait tunjangan profesi. “Setelah pejabat diangkat maka sudah otomatis berhak untuk menerima tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jabatannya,” ungkap Novi.

Adapun 229 jabatan fungsional yang terdiri dari 8 jabatan fungsional apoteker, 5 jabatan fungsional dokter, 6 jabatan fungsional dokter gigi, 9 jabatan fungsional epidemiolog kesehatan, 5 jabatan fungsional instruktur, 3 jabatan fungsional medik veteriner, 4 jabatan fungsional pamong belajar, 1 jabatan fungsional penera, 13 jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, 6 jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat, 5 jabatan fungsional penyuluh perindustrian dan perdagangan, 6 jabatan fungsional penyuluh sosial, 6 jabatan fungsional arsiparis, 3 jabatan fungsional asisten apoteker, 2 jabatan fungsional fisioterapis, 2 jabatan fungsional nutrisionis, 18 jabatan fungsional perawat, 2 jabatan fungsional perawat gigi, 7 jabatan fungsional perekam medis, 8 jabatan fungsional pranata komputer, 5 jabatan fungsional pustakawan, 2 jabatan fungsional sanitarian, 100 jabatan fungsional guru. (SI/hn)

Previous Post

Perolehan Bulan Dana PMI Kabupaten Tegal 2022 Mencapai Rp 2,2 Miliar

Next Post

Bupati Umi Ikut Jalan Sehat Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama RI

Next Post
Bupati Umi Ikut Jalan Sehat Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama RI

Bupati Umi Ikut Jalan Sehat Hari Amal Bakti ke-77 Kementerian Agama RI

Discussion about this post

Popular Posts

UMK Kabupaten Tegal Tahun 2023 Naik Tujuh Persen

UMK Kabupaten Tegal Tahun 2023 Naik Tujuh Persen

by Admin Humas
Desember 9, 2022
0

Museum Situs Semedo Resmi Dibuka untuk Umum

Museum Situs Semedo Resmi Dibuka untuk Umum

by Admin Humas
Oktober 13, 2022
0

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

Program Prona Gratis, ini Komponen Biaya yang Harus Ditanggung Pemohon

by admin
Januari 17, 2018
0

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Cetak KTP-el di Kabupaten Tegal, Cukup Isi Formulir Online

by admin
Mei 8, 2018
0

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

by Admin Humas
Juli 22, 2020
0

Saling Menghormati dan Menghargai Perbedaan adalah Pilar Tegaknya NKRI

Saling Menghormati dan Menghargai Perbedaan adalah Pilar Tegaknya NKRI

by Admin Humas
Agustus 17, 2022
0

Pentingnya Pendidikan Politik bagi Millenial dan Generasi Z

Pentingnya Pendidikan Politik bagi Millenial dan Generasi Z

by Admin Humas
Agustus 1, 2022
0

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

Pembuatan Paspor Kini Bisa di Disdukcapil Kabupaten Tegal

by Admin Humas
Juli 1, 2020
0

Objek Wisata Waduk Cacaban Dengan Tampilan Barunya Resmi Dibuka

Objek Wisata Waduk Cacaban Dengan Tampilan Barunya Resmi Dibuka

by Admin Humas
Oktober 27, 2022
0

IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

IMB Dihapus, Begini Cara Mendapat Persetujuan Bangunan Gedung

by Admin Humas
Februari 14, 2022
0

Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 – 65 Fax. (0283) 491670

© 2019 Humas Setda Tegalkab – All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tupoksi Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
  • Bagian Setda
    • Bagian Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kesra
    • Bagian Ekbang
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan
    • Bagian Prokompim
    • Bagian Umum
  • Inspire
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Artikel
  • Download

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.