Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

THR Harus Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Admin Humas by Admin Humas
April 12, 2023
THR Harus Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji beserta jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal saat melakukan audiensi terkait pemberian THR bagi karyawan di PT Winners Internasional, Kamis (06/04/2023).

Share on FacebookShare on Twitter

Lebaksiu – Setiap pekerja atau buruh harus diberikan tunjangan hari raya (THR) maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri. Hal ini dijelaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan seperti PT Winner Internasional, PT Kenlee Indonesia dan PT Leea Footwear Indonesia, Kamis (06/04/2023).

Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri padat karya tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor. Dampak perubahan ekonomi global memang telah memukul industri yang produksinya bergantung pada permintaan pesanan luar negeri ini.

Meski demikian, Hendadi menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya tetap dipenuhi, kendati sudah keluar kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Tidak lama lagi hari raya Idul Fitri, THR harus tetap dibayarkan ke pekerja di perusahaan padat karya berorientasi ekspor ini. Adapun Permenaker nomor 5 tahun 2023 sifatnya lebih untuk mencegah gelombang PHK karena menurunnya permintaan pasar ekspor,” ujar Hendadi.

BacaJuga

424 Penari Topeng Endel Sambut Kirab Tombak Kiai Plered di Kantor Pemda

Sidang Paripurna Istimewa Jadi Puncak Peringatan Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal

Adapun ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, dimana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulannya. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dibayarkan dengan rumus bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.

Di sini Hendadi menyampaikan apresiasi atas komitmen ketiga perusahaan yang akan membayarkan THR sesuai tenggat waktu pemerintah. Dari tinjauannya ini, Hendadi menemukan hanya PT Winners Internasional yang sempat melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, meski kini sudah kembali normal seiring masuknya pesanan dari luar negeri.

Hendadi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menghadirkan kemudahan bagi pelaku industri dalam mengembangkan usahanya di Kabupatan Tegal. “Kita akan fasilitasi kebutuhan pelaku usaha. Tujuannya agar mereka nyaman dan usahanya semakin maju, semakin berkembang. Sebab dari sini, tenaga kerja kita bisa banyak terserap,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menjelaskan jika THR ini merupakan hak pekerja atau buruh perusahaan terkait dengan hari raya keagamaan.

“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” katanya.

Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil. Pemerintah akan memberikan sanki berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya secara utuh.

“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae menyampaikan bahwa perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening. (AD/hn)

Tags: aktualBeritaberita tegal hari inihendadi setiajiketenagakerjaanpemberian THRtenaga kerjaTHRutama
Next Post
Nikah Gratis di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu

Nikah Perdana di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu

Discussion about this post

Recommended.

Gubernur Ganjar Ajak Masyarakat Terapkan Ekonomi Sirkular

Gubernur Ganjar Ajak Masyarakat Terapkan Ekonomi Sirkular

Agustus 8, 2023

Ini Pesan Sekda Tegal Untuk Wisudawan STIKes Bhamada

Agustus 30, 2018

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.