Jatinegara – Kepala desa (Kades) memiliki peran penting dalam mencegah dan menurunkan angka stunting balita. Pesan ini disampaikan Camat Jatinegara Abdul Hopir saat melantik Kades Capar Kukuh Supribadi sebagai Kades antar waktu terpilih di balai desa setempat, Selasa (04/07/2023).
Stunting atau kondisi gagal tumbuh yang biasanya ditandai dengan panjang badan anak balita yang lebih rendah dibanding anak seusianya menjadi persoalan penting yang harus segera ditanggulangi, di mana desa sebagai ujung tombaknya. Sehingga dengan demikian, Kades harus memiliki pemahaman yang utuh tentang stunting dan upaya penanggulangannya.
“Harus ada pemahaman yang kuat dari kades soal stunting ini. Apa pentingnya kades ngurusi stunting dan siapa yang harus digandeng untuk mencegah stunting pada balita atau lahirnya bayi-bayi stunting baru,” kata Hopir.
Hopir yang menyampaikan amanat Bupati Tegal juga meminta Kades Capar bisa membangun data base balita di wilayahnya by name by address yang akurat dan selalui diperbarui.Sebab melalui data inilah pemerintah desa bisa merumuskan kegiatan percepatan penurunan angka stunting serta pengalokasian anggaran dana desanya agar lebih efektif dalam menjangkau keluarga sasaran.
Selain itu, tata kelola pemerintahan desa yang baik menjadi aspek yang harus diperhatikan pemimpin desa.
“Saya minta kepada kepala desa yang baru agar secepatnya bisa menyesuaikan diri. Pelajari betul bagaimana tata cara mengelola pemerintahan desa yang baik, beretika, dan terbuka serta tidak memberikan celah atau kesempatan terjadinya korupsi, termasuk pungli ke masyarakat, ke pelaku usaha,” tandasnya.
Kehadiran kepada kepala desa yang baru diharapkan bisa memberikan warna baru yang positif bagi Desa Capar, terutama di sektor pelayanan publik yang harus semakin cepat, terbuka, dan mudah tanpa dikriminasi.
Berkenaan dengan pelayanan publik ini Hopir meminta Kades Capar bisa menempatkan kepuasan dan kebahagiaan publik sebagai indikator utama untuk mengukur keberhasilannya dalam bekerja melayani warga desa.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta pembaruan data warga miskin desa dilakukan secara periodik melalui aplikasi sistem kesejahteraan sosial-next generation (SIKS-NG). Pembaruan data yang menjadi komponen penyusun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan rujukan pengalokasikan program jaminan sosial oleh pemerintah pusat ini merupakan kewajiban pemerintah desa.
Proses pemilihan Kades Capar antar waktu ini sudah dilakukan sejak tanggal 11 Mei 2023 lalu pasca meninggalnya kepala desa sebelumnya. Hasil voting pemilihan kades antar waktu ini memenangkan Kukuh Supribadi dengan perolehan suara sebanyak 18 orang dari 35 orang yang mengikuti proses pemilihan.
Ditemui usai acara, Kukuh menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Desa Capar dan panitia pemilihan kepala desa atas kepercayaan yang telah diamanatkan kepadanya. “Di sisa waktu jabatan saya hanya sekitar satu tahun enam bulan ini, kami akan berupaya menuntaskan target program kerja pembangunan desa yang belum tercapai,” pungkasnya. (YS/hn)
Discussion about this post