Kramat – Integritas menjadi satu kata yang acapkali terdengar, terlebih kaitannya dalam hal kepemimpinan dan pemerintahan, meski pada praktiknya cukup sulit dilakukan. Hal ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah melalui sambutannya yang dibacakan Camat Kramat Didik Ari Kustanto saat melantik Kepala Desa (Kades) Bangungalih Kliwon Legowo sebagai Kades antar waktu terpilih di balai desa setempat, Selasa (18/07/2023).
Menurut Umi, integritas ini berkaitan dengan moral yang dalam konteks etika merupakan perwujudan perilaku seseorang dalam bertindak dan bersikap selalu mendasarkan nilai-nilai, keyakinan dan prinsip-prinsip kebenaran dan kejujuran.
Sehingga kehadiran kepala desa yang baru ini diharapkan bisa memberikan warna baru yang positif bagi kemajuan Desa Bangungalih, terutama di sektor pelayanan publik yang harus semakin cepat, terbuka, dan mudah tanpa ada dikriminasi.
“Saya minta kepada kepala desa yang baru agar secepatnya bisa menyesuaikan diri. Pelajari betul bagaimana tata cara mengelola pemerintahan desa yang baik, beretika, dan terbuka serta tidak memberikan celah atau kesempatan terjadinya korupsi, termasuk pungli ke masyarakat, ke pelaku usaha,” tandasnya.
Sementara itu, berkenaan dengan pelayanan publik desa, pihaknya meminta Kades Bangungalih bisa menempatkan kepuasan dan kebahagiaan warganya sebagai indikator utama untuk mengukur keberhasilannya bekerja melayani warga.
Termasuk dukungannya pada percepatan penanganan stunting yang saat ini menjadi aras kebijakan pembangunan pusat hingga daerah di bidang kesehatan dan sumber daya manusia, di mana pemerintah desa sebagai ujung tombaknya. Sehingga dengan demikian, Kades harus memiliki pemahaman yang utuh mengenai stunting dan upaya penanggulangannya.
“Harus ada pemahaman yang kuat dari kades tentang apa itu stunting, apa pentingnya kades ngurusi stunting ini, siapa yang harus saudara gandeng untuk mencegah stunting pada balita, bagaimana intervensi kegiatan penanganan dan pencegahannya dan berapa rupiah yang harus saudara anggarkan lewat dana desa,” ujar Didik.
Selanjutnya, pihaknya juga minta dilakukan pembaruan data warga miskin secara periodik melalui aplikasi sistem kesejahteraan sosial-next generation (SIKS-NG) yang hanya bisa dilakukan oleh petugas operator data desa mendasarkan hasil musyawarah desa. Pembaruan data yang menjadi komponen penyusun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan rujukan pengalokasikan program jaminan sosial oleh pemerintah pusat ini merupakan kewajiban pemerintah desa, memastikan program bantuan sosial Pemerintah di lapangan tepat sasaran.
Ditekankan Umi melalui Didik, sinergi dan kolaborasi menjadi kunci sukses pemerintah desa mengatasi permasalahan pembangunan desa. Sehingga prakarsa dan partisipasi masyarakatnya harus senantiasa dipupuk untuk mengembangkan potensi dan aset desanya.
Menanggapi arahan tersebut, Kliwon Legowo menyatakan siap memperbaiki sisi lemah tata kelola dan pola kerja di lembaga pemerintah desa yang dipimpinnya. Ia juga mengajak partisipasi masyarakat untuk berperan aktif membangun Desa Bangungalih.
“Saya mengajak masyarakat Desa Bangungalih untuk bersinergi bersama membantu membangun desa ini lebih baik lagi,” ungkapnya. (EW/hn)
Discussion about this post