Lebaksiu – Selain perlunya mengantisipasi aksesibilitas bagi warga lansia dan penyandang disabilitas, proses pelipatan kembali surat suara oleh warga pemilih juga harus menjadi perhatian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini mengemuka saat berlangsung simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 di Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Selasa (30/01/2024) pagi.
Anggota Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal Adi Purwanto saat ditemui di lapangan mengatakan kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan edukasi dan gambaran tata cara pencoblosan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses penghitungan suaranya. Sedikitnya ada 298 warga pemilih yang berpartisipasi pada simulasi tersebut.
Pihaknya mencatat ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian atau antisipasi dari penyelenggara pemungutan suara, antara lain pemilih dari warga penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu yang membawa balita dan orang-orang yang membutuhkan perlakuan khusus.
“Kita harus perhatikan titik-titik mana saja yang membutuhkan perhatian khusus seperti lansia yang perlu dibantu untuk pelipatan kembali surat suara sampai memasukannya ke kotak suara,” kata Adi.
Pada pelaksanaan pemilu tanggal 14 Febriari nanti akan ada lima surat suara yang akan diberikan petugas dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk dicoblos warga pemilih, yaitu surat suara presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Tengah, DPRD Kabupaten Tegal.
Dari hasil pantauannya, estimasi waktu ideal yang diperlukan warga saat mencoblos di bilik TPS sekitar empat hingga lima menit. Sedangkan untuk warga lansia diperlukan waktu enam hingga tujuh menit. Terkait adanya kesulitan yang mengalami kesulitan saat melipat kembali surat suara, warga bisa meminta bantuan petugas KPPS untuk membantu melipatnya.
“Dengan adanya simulasi ini, kami berharap penyelenggaraan pemilu 2024 berjalan lancar, sukses tanpa ekses. Dan yang tidak kalah pentingnya, partisipasi masyarakat pada pemilu semakin meningkat,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Sri Anjarwati menyampaikan evaluasi dan sarannya kepada KPU terkait tata cara dan prosedur serta mekanisme yang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang pelaksanaan pemilu, peraturan KPU, atau peraturan Bawaslu.
“Perlu diperhatikan terkait data daftar pemilih tetap, daftar pasangan calon, daftar pemilih tambahan, daftar calon anggota DPD, dan anggota legislatif yang harus ada dan terpasang di tempat yang mudah terlihat di tiap-tiap TPS,” tuturnya.
Lebih lanjut Anjarwati menekankan, meskipun kegiatan ini sifatnya simulasi, namun pihaknya meminta pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, baik dari sisi penyediaan akses bagi penyandang disabilitas dan lansia hingga persiapan tata letak TPS, terutama penataan bilik dan kotak suara suara.
“Tugas utama kami memang untuk mengawasi, tetapi kami juga mengimbau dalam hal upaya pencegahan terhadap dugaan tindak pelanggaran pemilu, jangan sampai ada money politic, ada hoaks, ujaran kebencian, bahkan isu SARA,” tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Sutarmi (50), warga desa setempat mengaku terbantu dengan adanya simulasi pemungutan suara ini. Namun dirinya juga sempat mengalami kesulitan saat melipat kembali surat suara pasca dicoblos.
“Dengan simulasi ini saya sangat terbantu dan punya gambaran saat pencoblosan nanti. Tapi saya masih kesulitan untuk melipat lagi surat suaranya,” tutur Sutarmi. (NN/AD/hn))
Discussion about this post