Senin, Mei 19, 2025
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download
No Result
View All Result
Sekretariat Daerah
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Surat Suara Saat Mencoblos di Bilik Suara

Humas Admin by Humas Admin
Februari 14, 2024
Pemilih Dilarang Mendokumentasikan Surat Suara Saat Mencoblos di Bilik Suara

Warga pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu serentak tahun 2024 yang digelar di Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu, Selasa (30/01/2024).

Share on FacebookShare on Twitter

Slawi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal mengimbau masyarakat menaati aturan pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. Salah satunya mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/02/2024).

Harpendi mengingatkan para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya besok tanggal 14 Februari 2024 harus memperhatikan etika di TPS. Menurutnya, mendokumentasikan surat suara yang telah dicoblos di bilik suara merupakan salah satu jenis tindak pidana pemilu.

“Pemilih dilarang membawa alat elektronik berupa alat perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Larangan itu bertujuan agar pemilih tidak dapat memfoto atau merekam proses penggunaan hak pilihnya pada pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Menurutnya, salah satu asas pemilu adalah rahasia, di mana pemilih yang memberikan suaranya dipastikan bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan cara apa pun. Dari aspek kerahasiaan ini pula dikandung maksud hasil pilihan atau coblosan pemilih tidak boleh didokumentasikan dan diberitahukan kepada pihak lain. Pelanggaran atas asas ini merupakan tindak pidana yang setiap pelakunya dapat diberikan sanksi hukuman pidana oleh pihak berwajib.

BacaJuga

Bupati Ischak Serahkan Tombak Kiai Plered untuk Dijamas Keluarga Kalisoka

Ziarah Makam Leluhur Awali Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-424 Kabupaten Tegal

Selain itu, ada beberapa jenis tindak pidana pemilu lainnya yang harus diperhatikan pemilih dan tidak boleh dilanggar, yaitu melakukan kekerasan, seperti intimidasi kepada pemilih lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih dan tidak memilih calon atau paslon tertentu, melakukan politik uang, hingga merusak surat suara.

Selain itu, pemilih juga tidak diperbolehkan memberikan suara lebih dari satu kali, mewakili pemilih lain untuk pencoblosan, mengganggu ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang sampai menggagalkan pemungutan suara.

Ia menjelaskan, bagi pemilih yang kedapatan melanggar ketentuan pemilu, maka akan dilaporkan ke polisi untuk kemudian diproses kejaksaan. Pelanggar akan diberikan masa percobaan selama tiga bulan. Jika dalam tiga bulan terjadi pelanggaran lain yang dilakukan, maka jaksa akan menjatuhkan sanksi pidana berupa kurungan ataupun denda.

“Jika ada yang kedapatan melanggar atauran pemilu, kami akan memberikan tindakan tegas sesuai regulasi yang ada,” lanjutnya.

Di masa tenang ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli di 18 wilayah kecamatan. Hal ini dilakuan untuk mencegah adanya pihak-pihak tertentu yang menggunakan masa tenang ini untuk berkampanye.

“Kami bekerja di lapangan untuk memastikan tidak ada politik uang. Upaya lain kami adalah melakukan pencegahan tindak pelanggaran pemilu seperti intimidasi dari peserta pemilu, dari masyarakat, atau dari aparat tertentu yang menyuruh atau mengintimidasi agar menggunakan hak pilihnya tapi tidak sesuai dengan pilihannya,” ungkap Harpendi.

Harpendi juga mengimbau kepada petugas, pengawas, atau saksi yang bertugas untuk menunjukkan sikap netral dan tidak boleh memakai simbol-simbol partai politik, serta mengenakan atribut partai atau dari pasangan calon capres dan cawapres tertentu. (JH/AD/hn)

Tags: 14 februariaturan di tpsaturan pemilubawasluBeritaberita tegal hari inibilik suarabupati tegaldilarang merekamdirty votedirtyvoteheadlinekabupaten tegalkameralarangan di tpsluber jurdilmendokumentasikan surat suaraPemilupencoblosanrahasiasurat suaratindak pidana pemiluutama
Next Post
Pj Bupati Tegal Monitor Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sejumlah TPS

Pj Bupati Tegal Monitor Pelaksanaan Pemilu 2024 di Sejumlah TPS

Discussion about this post

Recommended.

Sejumlah Guru Besar Tinjau Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Tegal

Sejumlah Guru Besar Tinjau Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemkab Tegal

September 2, 2020
Warga Jatilaba Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Blok

Warga Jatilaba Sulap Sampah Plastik Jadi Paving Blok

Mei 21, 2021

Trending.

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Resmi Dilantik, Bupati Tegal Awali Kerjanya di Bidang Infrastruktur, Pendidikan, dan Pertanian

Maret 3, 2025
Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Genjot Produksi Gula Nasional, Investor Bangun Pabrik Gula Baru di Kabupaten Tegal

Oktober 19, 2023
Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Pembangunan Pabrik Sepatu Senilai 220 Juta USD di Warureja Serap 45 Ribu Tenaga Kerja

Januari 17, 2024
Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

Tercemar Limbah B3, Pemerintah Remediasi Lahan di Pesarean Senilai Rp20,5 Miliar

September 22, 2023
Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Kini, Pengambilan Nomor Antrean di Disdukcapil Dilakukan Secara Daring

Juli 22, 2020
Sekretariat Daerah

Jl. Dr. Soetomo No. 1 Slawi, Kode Pos 52417 | Telp. (0283) 491764 - 65 Fax. (0283) 491670

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Profil Pejabat
      • Bupati dan Wakil Bupati Tegal
      • Sekretaris Daerah
  • Tupoksi
    • Sekretaris Daerah
    • Asisten Setda
      • Asisten Pemerintahan
      • Asisten Ekbang
      • Asisten Administrasi
    • Bagian Setda
      • Bagian Pemerintahan
      • Bagian Hukum
      • Bagian Kesra
      • Bagian Ekbang
      • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
      • Bagian Organisasi
      • Bagian Perencanaan dan Keuangan
      • Bagian Prokompim
      • Bagian Umum
  • Galeri Foto
  • PPID
  • Download

© 2025 Prokompim Setda Kabupaten Tegal – All Right Reserved.