Slawi – Melalui pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), sebanyak 60 desa di Kabupaten Tegal dinyatakan lengkap terpetakan. Artinya, seluruh bidang tanah yang ada di desa tersebut telah terdaftar terukur, di mana data kepemilikan dan penguasaannya diketahui secara pasti.
Hal ini terungkap saat berlangsung acara penyerahan sertipikat tanah pemda dan penyerahan sertipikat tanah warga dari pelaksanaan program PTSL 2023 di Ruang Rapat Bupati Tegal, Kamis (13/03/2024).
Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengungkapkan manfaat desa lengkap ini antara lain memudahkan pemerintah menyusun rencana pembangunan, berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah seperti perolehan pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) maupun pajak penghasilan (PPh), mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memudahkan layanan pertanahan.
Menindaklanjuti ini, dirinya meminta 60 desa lengkap tersebut bisa segera menentukan tema pembangunannya.
“Saya minta 60 desa tersebut segera ditentukan tematiknya dengan melihat keunggulan atau ciri khas yang dimiliki. Usahakan salah satunya terdapat juga desa tematik agraria. Oleh karena itu, para camat silahkan lakukan kajian,” tandas Agustyarsyah.
Menurutnya, cara paling mudah mempercepat pensertipikatan tanah adalah dengan membebaskan BPHTB untuk meringankan beban warga pemohon di program PTSL ini.
Terkait pensertipikatan aset tanah milik Pemda, Agustyarsyah meminta camat ikut membantu mendata dan mengidentifikasi tanah pemda di wilayahnya masing-masing untuk kemudian dipilah mana aset tanah yang tidak bersengketa, bersengketa, ataupun sebagian bersengketa.
“Jika tanah tersebut memang bersengketa, kita tunda dulu. Namun jika bersengketa sebagian, maka kita selesaikan bagian yang dikatakan aman,” lanjutnya.
Dirinya menghendaki aset tanah milik pemda ini bisa dimanfaatkan BUMDes hingga investor melalui skema kerja sama pemanfaatan barang miliki daerah untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian di masyarakat.
Persoalan tanah milik Pemda ini biasanya lebih pada tidak adanya tanda batas tanah dan dokumen kepemilikan. Oleh karena itu, dia meminta agar segera dibentuk tim kecil untuk menelusuri dan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menentukan tanda batasnya terlebih dahulu.
Dia juga menyinggung soal tujuh wilayah kecamatan rawan bencana yang memerlukan tindakan pencegahan seperti normalisasi sungai, waduk, hingga saluran irigasi. Namun permasalahannya, ke tujuh kecamatan ini belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) rawan bencana.
“Kita bisa saja minta bantuan ke kementerian untuk menormalisasi sungai dan memperbaiki waduk. Oleh karena itu silahkan segera menyiapkan RDTR yang matang,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset tanah sebagai barang milik daerah, selain untuk menertibkan administrasi penataan barang milik daerah, sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah sebagai dasar legalitas aset daerah.
“Pensetipikatan aset tanah sebagai barang milik daerah ini merupakan tindak lanjut hasil MCP (monitoring center for prevention) KPK agar setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah,” jelasnya.
Setiap tahunnya, pihaknya mengalokasikan kegiatan pensertipikatan tanah pemda. Dengan biaya Rp1,47 miliar untuk tahun 2023 ini, ditargetkan 1.000 bidang tanah pemda bisa terbit seripikat
“Jumlah daftar hak sertipikat ada 975 bidang, sedangkan sertipikat yang sudah terbit sebanyak 615 bidang dengan rincian sudah diterima pemda 70 bidang dan serah terima hari ini 545 bidang,” ungkapnya.
Terkait desa tematik, dirinya menjabarkan sudah menyiapkan sebelas tema yaitu, desa bangga budaya, desa merdeka sampah, desa agraria, desa wisata, desa miniatur Jepang, desa pelayanan online, desa bebas stunting, desa mandiri, desa santri, desa taat pajak hingga desa wisata jamu.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto menjabarkan dari 87.879 hektare luas tanah Kabupaten Tegal, ada 83 desa atau 568 kilometer persegi tanahnya yang beririsan dengan kawasan hutan, termasuk sungai dan jalan yang membelah kawasan hutan. Kondisi ini mengakibatkan peta bidang tanah di desa tersebut belum bisa diselesaikan.
Sementara, luas areal penggunaan lain (APL) kawasan hutan ada 64.140 hektare. Dari luasan tersebut 54.488 hektare sudah terpetakan. Tinggal menyisakan 16 persen atau 9.652 hektare yang belum terpetakan.
Terkait 60 peta desa lengkap, lokasinya berada di 13 wilayah kecamatan dengan luas 20.755 hektare dengan 171.054 bidang tanah. Kendati demikian, sejauh ini baru ada 111.671 bidang yang telah bersertipikat dengan jumlah nomor objek pajak (NOP) 145.604 bidang. (AD/hn)
Discussion about this post